RadarBali.com – Meski pelaku berusaha menyembunyikan di bawah tumpukan makanan ringan, namun penyelundupan reptil berhasil dibongkar anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Reptil yang diselundupkan dari Jawa dengan menggunakan jasa travel tersebut berupa sembilan ekor tokek kuning.
Penyelundupan reptil dari Jawa melalui penyebrangan di Selat Bali itu terbongkar Sabtu (28/10) sekitar pukul 08.30.
Saat itu datang mobil box paket Ekspedisi Bali Prima L 9905 UC yang dikemudikan Sumardi, 56, asal Sidoarjo, Jawa Timur.
Begitu turun dari kapal, seperti biasa semua mobil jenis box dan bus diarahkan di areal parkir tempat pemeriksaan.
Setelah memeriksa surat-suratnya, anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang bertugas di pintu keluar pelabuhan Gilimanuk kemudian memeriksa barang yang dimuat.
Di dalam mobil ditemukan paket yang mencurigakan terbungkus karton kecil dan di dalamnya berisi tumpukan makanan ringan.
“Setelah kita periksa lebih teliti ternyata di bagian paling bawah kita temukan box plastik yang berisikan reptile jenis tokek kuning,” ujar Kapolsek Kawasan Laut GIlimanuk Kompol Nyoman Subawa melalui Kanitreskrim, AKP Komang Muliyadi.
Saat sopir Sumardi diminta menunjukkan surat keterangan kesehatan dari kantor karantina asal, dia tidak membawanya.
“Saya hanya mengangkut saja. Begitu barang naik dan surat barang saya terima dari kantor saya langsung berangkat dengan tujuan Denpasar
karena semua barang sudah di cek di kantor dan saya sama sekali tidak mengetahui isi dari paket tersebut,” dalih Sumardi.
Kemudian Sumardi diberikan pemahaman UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Bahwa, setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lain harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.
“Tokek itu kemudian kami amankan lalu kita serahkan ke Karantina Pertanian Gilimanuk,” paparnya.