SUKASADA – Seorang ibu rumah tangga, Wayan Sunarti, 55, warga Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, kini harus mendekam di Lapas Singaraja.
Sunarti diduga menjadi otak aksi pencurian cengkih yang meresahkan warga di Desa Padangbulia beberapa bulan terakhir.
Aksi pencurian cengkih disebut bukan kali ini saja terjadi di Desa Padangbulia. Sepanjang musim cengkih tahun ini, kasus pencurian sudah beberapa kali terjadi.
Jumlah cengkih yang hilang pun beragam. Mulai dari 10 kilogram, 25 kilogram, bahkan hingga satu karung yang berjumlah 40 kilogram.
Terakhir kali aksi pencurian cengkih menimpa Wayan Ngenteg, 40, warga Banjar Dinas Runuh Kubu, Desa Padangbulia. Aksi pencurian itu baru diketahui pada Rabu (21/11) pagi sekitar pukul 06.30 pagi.
Peristiwa berawal saat Wayan Regep, 60, ayah dari Wayan Ngenteg, meninggalkan rumah pada Selasa (20/11) malam.
Saat itu Wayan Regep hendak menginap di rumah cucunya yang ada di Banjar Dinas Padangbulia.
Keesokan harinya, sekitar pukul 06.30, Regep mendapati satu karung cengkih yang disimpan di dalam rumah sudah raib. Regep pun segera melaporkan hal itu pada anaknya.
Lantaran resah dengan aksi pencurian cengkih yang kerap terjadi, Wayan Ngenteg pun memutuskan segera melaporkan hal itu ke Mapolsek Sukasada.
Dari hasil penyelidikan polisi, diduga kuat aksi pencurian itu dilakukan oleh orang yang mengetahui seluk beluk rumah korban. Mengingat tak ada bekas congkelan di rumah korban.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan nama Wayan Sunarti yang notabene masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Saat ditangkap di rumahnya, polisi mendapat Sunarti menyimpan tiga karung cengkih dengan berat masing-masing 25 kilogram.
Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung mengakui bahwa seorang pelaku aksi pencurian cengkih telah ditangkap polisi.
“Memang dari hasil olah TKP dan penyelidikan kami, aksi pencurian itu mengarah pada tersangka Sunarti ini. Kami lakukan pemeriksaan, akhirnya dia mengaku sudah mencuri bunga cengkih kering di rumah korban ini,” kata Landung.
Tersangka pun relatif mudah melakukan aksi pencurian. Lantaran masih memiliki hubungan kekerabatan, tersangka mengetahui seluk beluk rumah.
Tersangka disebut masuk ke rumah korban, melalui pintu dapur yang tak terkunci. Begitu berhasil masuk ke ruang tengah, tersangka pun leluasa menggasak bunga cengkih yang disimpan korban.
Konon tersangka mengaku melakukan aksi pencurian karena terdesak masalah ekonomi.
“Pengakuannya sih suaminya tidak pernah memberikan uang. Tapi saat kami cross check ke suaminya, ternyata tidak begitu,” imbuhnya.
Kini tersangka Sunarti dititipkan di Lapas Singaraja, sembari menanti proses hukum selanjutnya. Tersangka Sunarti dikenakan pasal 363 KUHP tentang aksi pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.