33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:28 PM WIB

Keluar Rumah Tanpa Masker, Tiga Pelanggar di Bangli Diberi Teguran

BANGLI – Mengantisipasi penyebaran Covid-19, di wilayah Bangli, tim Oprasi Yustisi Polres Bangli  kembali melakasanakan operasi penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli.

Hasilnya, ditemukan tiga pelanggar masker. Mereka pun langsung diberikan teguran. Dalam pelaksanaan kegiatan itu, masyarakat setiap melakukan aktivitas di luar rumah agar menggenakan masker.

Itu sesuai dengan Pergub No. 46 dan Perbup No. 39 tahun 2020. Dalam dua aturan itu, apabila tidak menggunakan masker akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100.000.

Namun, dalam kegiatan yang dilakukan petugas gabungan dari TNI, Polres Bangli serta Satuan Polisi Pamong Praja Bangli, menemukan tiga pelanggar masker.

Mereka tidak mengenakan masker dengan benar. Sehingga hanya diberikan teguran lisan saja.

Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, mengatakan jajarannya akan terus menerus mengingatkan serta mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Tujuannya untuk meminimalisir serta memutus penyebaran Covid-19. “Saya selalu menekankan kepada anggota agar terus menerus

melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan hukum tentang protokol kesehatan kepada masyarakat di era adaptasi kebiasaan baru ini,” ujarnya.

Pihaknya berharap, kebiasaan baru bisa diterapkan.  Kebiasaan baru itu melaksanakan 3M. Yakni mengenakan masker, mencuri tangan rutin dan menjaga jarak di tempat umum.

“Sehingga diharapkan masyarakat menjadi disiplin patuhi protokol kesehatan dan kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19,” pintanya. 

BANGLI – Mengantisipasi penyebaran Covid-19, di wilayah Bangli, tim Oprasi Yustisi Polres Bangli  kembali melakasanakan operasi penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli.

Hasilnya, ditemukan tiga pelanggar masker. Mereka pun langsung diberikan teguran. Dalam pelaksanaan kegiatan itu, masyarakat setiap melakukan aktivitas di luar rumah agar menggenakan masker.

Itu sesuai dengan Pergub No. 46 dan Perbup No. 39 tahun 2020. Dalam dua aturan itu, apabila tidak menggunakan masker akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100.000.

Namun, dalam kegiatan yang dilakukan petugas gabungan dari TNI, Polres Bangli serta Satuan Polisi Pamong Praja Bangli, menemukan tiga pelanggar masker.

Mereka tidak mengenakan masker dengan benar. Sehingga hanya diberikan teguran lisan saja.

Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, mengatakan jajarannya akan terus menerus mengingatkan serta mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Tujuannya untuk meminimalisir serta memutus penyebaran Covid-19. “Saya selalu menekankan kepada anggota agar terus menerus

melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan hukum tentang protokol kesehatan kepada masyarakat di era adaptasi kebiasaan baru ini,” ujarnya.

Pihaknya berharap, kebiasaan baru bisa diterapkan.  Kebiasaan baru itu melaksanakan 3M. Yakni mengenakan masker, mencuri tangan rutin dan menjaga jarak di tempat umum.

“Sehingga diharapkan masyarakat menjadi disiplin patuhi protokol kesehatan dan kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19,” pintanya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/