NEGARA – Banjir bandang di sungai Biluk Poh bukan saja menimbulkan bencana dengan kerugian sekitar Rp.1,7 miliar, kayu-kayu hutan yang hanyut terbawa banjir yang kemudian terdampar juga menjadi dilema bgi masyarakat.
Kayu-kayu hutan berukuran besar yang hanyut dibawa banjir bandang itu banyak yang terdampar dipinggir sungai maupun di pantai.
Kayu gelondongan bernilai ekonomi itu informasinya cukup banyak yang diambil oleh oknum warga yang tidak tahu kalau kayu yang berasal dari hutan lindung tidak boleh diambil.
Belakangan muncul kekhawatiran mengambil kayu hutan yang terdampar akan terjerat kasus hukum.
Bahkan dari informasi, ada petugas yang memotong kayu hutan besar dari hutan tersebut dilaporkan ke polisi oleh masyarakat dan petugas itu dipanggil lalu diberikan pembinaan.
Dengan munculnya kekhawatiran tersebut serta untuk mencegah ada warga yang terbelit kasus hukum lantaran mengambil kayu hutan yang terdampar itu, Jumat (28/12) pihak Desa Penyaringan, Mendoyo melakukan rapat koordinasi.
Dalam rapat koordinasi itu selain membahas penanganan pasca banjir bandang juga membahas masalah terdamparnya kayu-kayu hutan diwilayah Penyaringan.
“Cukup banyak kayu hutan yang besar-besar terdampar di wilayah desa kami. Namun kami tidak tahu jenisnya,” ujar Perbekel Penyaringan Made Destra.
Pihaknya kemudian berkoordonasi dengan KPH Bali Barat. Dari koordinasi itu didapat informasi kalau kayu-kayu hutan yang terdampar itu jenis kayu cempaga kelas 1 dan 2.
“Namun, kami belum tahu itu jumlahnya berapa kubik,” ungkapnya. Dari koordinasi itu, lanjut Destra, juga disampaikan agar pihak desa bersama masyarakat mengamankan kayu-kayu hutan tersebut.
Untuk selanjutnya KPH akan akan berkoodinasi dan minta petunjuk dari Kehutanan Provinsi. Atas permintaan untuk mengamankan kayu-kayu hutan itu yang cukup banyak itu pihaknya sudah memberi tanda.
“Termasuk juga yang terdampar dipantai akan diambil dan diamankan. Kami mohon agar desa dan warga yang terdampak
banjir bisa menerima manfaatnya. Dan kami juga hati-hati agar nanti tidak jadi masalah hukum karena ini kayu hutan,” jelasnya.