30.1 C
Jakarta
20 April 2024, 11:17 AM WIB

Ada yang Jangal, Jangol Tak Miliki Riwayat Sakit, Diduga Karena Stres

DENPASAR – Sepuluh bulan menghuni Lapas Kelas IIA Krobokan, I Komag Swastika alias Jero Gede Komang Swastika, 41, meninggal secara tragis.

Mantan Wakil Ketua DPRD Bali yang divonis 12 tahun penjara karena terjerat kasus narkotika, itu nyawanya tidak tertolong setelah mengalami penurunan kesadaran, kejang-kejang dan gagal napas.

Sempat beredar kabar jika Jero Jangol tewas karena overdosis dan stres berat. Namun, kabar itu dibantah Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Sumadi Maryoto.

“Saya bicara fakta berdasar informasi resmi yang saya dapat dari dokter. Almarhum Jero Jangol mengalami penurunan kesadaran susp toksik enchepalopati dan gagal napas,” ujar Sumadi Maryoto kemarin.

Sumadi lantas menunjukkan surat keterangan meninggalnya Jero Jangol yang diteken Kalapas Tonny Nainggolan dan dokter klinik lapas AA Gede Hartawan.

“Jelas ya, yang bersangkutan meninggal di rumah sakit dalam keadaan sakit, bukan meninggal di lapas. Saya tidak mau menginterpretasikan sakit asma atau tetek bengek,” tukasnya.

Saat ditanya kabar Jero Jangol stres karena akan dilayar ke Lapas Nusa Kambangan, Sumadi kembali membantah.

Dikatakan, tidak ada rencana memindahkan warga binaan ke Lapas Nusa Kambangan. Jero Jangol masuk masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan pada 5 februari 2018.

Saat pertama masuk ke dalam lapas, tim dokter sudah memeriksa kondisi kesehatan Jero Jangol namun tidak ditemukan sakit atau riwayat penyakit lainnya.

Ditanya apakah yang bersangkutan pernah mengalami sesak napas dan kejang-kejang selama ditahan, Sumadi menyatakan tidak pernah. Selama ini Jero Jangol dalam keadaan sehat.

“Sekali lagi saya katakan tidak ada OD (over dosis), saya katakan tidak. OD saja tidak apalagi sakau. Saya bicara atas dasar keterangan dokter atau ahli yang berkompeten,” tandas Sumadi.

Dengan meninggalnya Jero Jangol, maka barang-barang mantan politisi Gerindra yang masih di dalam lapas diserahkan kembali ke keluarganya. 

DENPASAR – Sepuluh bulan menghuni Lapas Kelas IIA Krobokan, I Komag Swastika alias Jero Gede Komang Swastika, 41, meninggal secara tragis.

Mantan Wakil Ketua DPRD Bali yang divonis 12 tahun penjara karena terjerat kasus narkotika, itu nyawanya tidak tertolong setelah mengalami penurunan kesadaran, kejang-kejang dan gagal napas.

Sempat beredar kabar jika Jero Jangol tewas karena overdosis dan stres berat. Namun, kabar itu dibantah Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Sumadi Maryoto.

“Saya bicara fakta berdasar informasi resmi yang saya dapat dari dokter. Almarhum Jero Jangol mengalami penurunan kesadaran susp toksik enchepalopati dan gagal napas,” ujar Sumadi Maryoto kemarin.

Sumadi lantas menunjukkan surat keterangan meninggalnya Jero Jangol yang diteken Kalapas Tonny Nainggolan dan dokter klinik lapas AA Gede Hartawan.

“Jelas ya, yang bersangkutan meninggal di rumah sakit dalam keadaan sakit, bukan meninggal di lapas. Saya tidak mau menginterpretasikan sakit asma atau tetek bengek,” tukasnya.

Saat ditanya kabar Jero Jangol stres karena akan dilayar ke Lapas Nusa Kambangan, Sumadi kembali membantah.

Dikatakan, tidak ada rencana memindahkan warga binaan ke Lapas Nusa Kambangan. Jero Jangol masuk masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan pada 5 februari 2018.

Saat pertama masuk ke dalam lapas, tim dokter sudah memeriksa kondisi kesehatan Jero Jangol namun tidak ditemukan sakit atau riwayat penyakit lainnya.

Ditanya apakah yang bersangkutan pernah mengalami sesak napas dan kejang-kejang selama ditahan, Sumadi menyatakan tidak pernah. Selama ini Jero Jangol dalam keadaan sehat.

“Sekali lagi saya katakan tidak ada OD (over dosis), saya katakan tidak. OD saja tidak apalagi sakau. Saya bicara atas dasar keterangan dokter atau ahli yang berkompeten,” tandas Sumadi.

Dengan meninggalnya Jero Jangol, maka barang-barang mantan politisi Gerindra yang masih di dalam lapas diserahkan kembali ke keluarganya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/