29.2 C
Jakarta
25 November 2024, 19:05 PM WIB

KABAR BAIK!! Pembebasan Lahan Tuntas, Proyek Shortcut Langsung Dikebut

SINGARAJA – Proses pembebasan lahan untuk jalur shortcut di titik 5-6 akhirnya tuntas. Pemerintah menyatakan telah melakukan transfer dana ganti rugi ke rekening pemilik lahan.

Sehingga seluruh proses konstruksi jalan maupun jembatan, akan mulai dilakukan. Pembebasan lahan untuk jalur shortcut ini terbilang cukup cepat.

Tuntas dalam kurun waktu kurang dari 30 hari kerja. Sejak masa sosialisasi, penetapan harga, hingga pembayaran dana ganti rugi pun hanya tiga pekan. Seluruh proses dilalui dengan lancar.

Warga yang telah menerima dana ganti rugi pun mulai bersiap-siap pindah. Warga terdampak diberikan waktu untuk pindah selambat-lambatnya pada akhir Februari mendatang.

Sebab pada bulan Maret, kontraktor pelaksana sudah mulai melakukan konstruksi fisik. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng

Ketut Suparta Wijaya mengatakan, seluruh proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan sudah tuntas kemarin (28/12).

“Hari ini sudah selesai semua proses pembayarannya. Semua sudah ditransfer ke rekening masing-masing,” kata Suparta.

Menurutnya, ada 30 bidang lahan yang terdampak proyek pembebasan lahan, dengan panjang total 1,9 kilometer. Total dana ganti rugi mencapai Rp 21 miliar.

“Hanya satu bidang lahan saja milik Feritanto Satrio yang belum. Pagi tadi sudah kami titipkan ke Pengadilan Negeri Singaraja.

Jadi nanti dana ganti ruginya bisa diambil lewat sistem konsiynasi. Beliau belum bisa hadir di Buleleng, karena pekerjaan di Batam,” imbuhnya.

Setelah proses ganti rugi tuntas, pemerintah pun bisa segera melakukan pekerjaan fisik di lahan terdampak.

Pekerjaan pertama yakni melakukan pengerukan di sejumlah titik. Proses pengerukan itu hanya dilakukan di lahan perkebunan.

Sementara lahan-lahan yang di atasnya berdiri rumah tinggal, akan dikerjakan belakangan. “Sudah ada kesepakatan dengan warga

saat musyawarah ganti rugi. Jadi yang pertama digarap itu lahan-lahan perkebunan yang dijadikan areal galian,” imbuhnya.

Sementara untuk tahun 2019 mendatang, Suparta menyatakan pemerintah tidak mengalokasikan anggaran pembebasan lahan.

Sebab proses pekerjaan proyek shortcut akan dilanjutkan di titik 3 dan 4 yang masuk wilayah Tabanan.

Untuk diketahui proyek shortcut 5-6 akan membentang di Desa Pegayaman. Jalur itu akan membentang sepanjang 1,9 kilometer.

Pekerjaan itu diharapkan tuntas pada akhir 2019 mendatang. Proyek pembuatan jalan itu dimenangkan oleh PT. Adhi Karya dengan nilai anggaran Rp 140,68 miliar. 

SINGARAJA – Proses pembebasan lahan untuk jalur shortcut di titik 5-6 akhirnya tuntas. Pemerintah menyatakan telah melakukan transfer dana ganti rugi ke rekening pemilik lahan.

Sehingga seluruh proses konstruksi jalan maupun jembatan, akan mulai dilakukan. Pembebasan lahan untuk jalur shortcut ini terbilang cukup cepat.

Tuntas dalam kurun waktu kurang dari 30 hari kerja. Sejak masa sosialisasi, penetapan harga, hingga pembayaran dana ganti rugi pun hanya tiga pekan. Seluruh proses dilalui dengan lancar.

Warga yang telah menerima dana ganti rugi pun mulai bersiap-siap pindah. Warga terdampak diberikan waktu untuk pindah selambat-lambatnya pada akhir Februari mendatang.

Sebab pada bulan Maret, kontraktor pelaksana sudah mulai melakukan konstruksi fisik. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng

Ketut Suparta Wijaya mengatakan, seluruh proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan sudah tuntas kemarin (28/12).

“Hari ini sudah selesai semua proses pembayarannya. Semua sudah ditransfer ke rekening masing-masing,” kata Suparta.

Menurutnya, ada 30 bidang lahan yang terdampak proyek pembebasan lahan, dengan panjang total 1,9 kilometer. Total dana ganti rugi mencapai Rp 21 miliar.

“Hanya satu bidang lahan saja milik Feritanto Satrio yang belum. Pagi tadi sudah kami titipkan ke Pengadilan Negeri Singaraja.

Jadi nanti dana ganti ruginya bisa diambil lewat sistem konsiynasi. Beliau belum bisa hadir di Buleleng, karena pekerjaan di Batam,” imbuhnya.

Setelah proses ganti rugi tuntas, pemerintah pun bisa segera melakukan pekerjaan fisik di lahan terdampak.

Pekerjaan pertama yakni melakukan pengerukan di sejumlah titik. Proses pengerukan itu hanya dilakukan di lahan perkebunan.

Sementara lahan-lahan yang di atasnya berdiri rumah tinggal, akan dikerjakan belakangan. “Sudah ada kesepakatan dengan warga

saat musyawarah ganti rugi. Jadi yang pertama digarap itu lahan-lahan perkebunan yang dijadikan areal galian,” imbuhnya.

Sementara untuk tahun 2019 mendatang, Suparta menyatakan pemerintah tidak mengalokasikan anggaran pembebasan lahan.

Sebab proses pekerjaan proyek shortcut akan dilanjutkan di titik 3 dan 4 yang masuk wilayah Tabanan.

Untuk diketahui proyek shortcut 5-6 akan membentang di Desa Pegayaman. Jalur itu akan membentang sepanjang 1,9 kilometer.

Pekerjaan itu diharapkan tuntas pada akhir 2019 mendatang. Proyek pembuatan jalan itu dimenangkan oleh PT. Adhi Karya dengan nilai anggaran Rp 140,68 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/