SINGARAJA –Data mengejutkan kasus penyalahgunaan narkotika diungkap Polres Buleleng menjelang masa tutup tahun 2018.
Selama setahun penindakan perkara narkotika, Polres Buleleng telah mengungkap sebanyak 55 kasus dan menangkap sebanyak 63 tersangka dengan total barang bukti berupa 67,7 gram sabu serta 8,15 gram ganja.
Kapolres Buleleng AKBP Suratno saat memberikan keterangan pers, Sabtu (29/12) mengatakan, bahwa secara umum, dari total pengungkapan kasus dan penangkapan para tersangka, ada kenaikan kasus dari tahun sebelumnya (2017).
“Dibandingkan tahun 2017, jumlah kasus meningkat 10 persen dari sebelumnya sebanyak 50 kasus pada 2017 menjadi 55 kasus pada tahun ini (2018),”terangnya.
Mengejutkan lagi, dari total 63 tersangka, mayoritas lanjut Suratno, para tersangka penyalahguna narkotika itu didominasi warga lokal Buleleng dengan jumlah sebanyak 58 orang.
Sedangkan tiga sisanya, kata Suratno, yakni satu orang berasal dari Jawa Barat, sau dari Jawa Tengah, dan seorang lagi dariDenpasar.
“Memang kebanyakan pengguna. Tapi yang memprihatinkan, bahwa angka pengguna penyalahguna narkoba ini kebanyakan orang Buleleng, atau paling tidak dia orang yang ber-KTP Buleleng. Itu 92 pesen dari total pelaku kejahatan ini,”tandasnya.
Sedangkan terkait modus, lanjut kapolres, rata-rata para pelaku menggunakan sistem tempel.
“Pola yang dipakai hampir sama (pakai sistem tempel). Sedangkan rata-rata barang didapatkan dari wilayah Denpasar, kemudian modusnya komunikasi lewat HP dan kemudian putus begitu saja,” imbuhnya.
Untuk mencegah masifnya peredaran narkotika, Suratno mendorong seluruh desa pakraman membuat awig-awig yang mengatur pencegahan dan penanggulangan narkotika. Peraturan adat itu diharapkan bisa mencegah warga melakukan penyalahgunaan narkotika.
“Selain dia dapat sanksi pidana juga dapat sanksi sosial di masyarakat. Jadi ada efek jera yang didapatkan ketika ia menyalahgunakan narkoba,” tukasnya.