29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:13 AM WIB

Proyek Jalan Rp 125 Miliar Deadline, Dinas PUPR Tabanan Cek Lokasi

 

TABANAN- Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan sejak September lalu telah melakukan perbaikan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Tabanan. 

 

Anggaran penuntasan jalan rusak tersebut bersumber dari pinjaman dana Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui program pemulihan ekonomi (PEN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 125 miliar.

 

Bahkan peminjaman dana sebesar Rp 125 miliar tersebut sudah direstui DPRD Tabanan dalam sidang paripurna penetapan rancangan APBD Perubahan 2021 awal pekan ini.

 

Data sebelumnya yang disampaikan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) anggaran Rp 125 miliar tersebut total ada sekitar 21 ruas jalan yang tersebar dibeberapa kecamatan dengan kategori rusak akan di hotmix.

 

Jumlah 21 ruas jalan tersebut yang diperbaiki tersebar di 8 kecamatan yang ada kecuali Kecamatan Baturiti dan Kerambitan. Dengan total panjang jalan yang dilakukan pengaspalan sekitar 53,735 KM. Proses pengerjaan ruas jalan tersebut dengan tenggang waktu penyelesaian bagi perusahaan dan kontraktor proyek jalan didealine tuntas pada Selasa (28/12). 

 

PLT Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan I Gusti Ngurah Oka Kamasan tak menampik jika Selasa kemarin batas deadline pengerjaan sejumlah ruas jalan dengan anggaran Rp 125 miliar yang bersumber dari pinjaman PEN.

 

“Deadline, hari ini kita sedang turun cek final jalan di lapangan, semua tim Dinas PU sedang turun. Turun kami sudah hampir seminggu yang lalu untuk final jalan,” kata Oka Kamasan dihubungi, Selasa kemarin.

 

Oka Kamasan menyebut pihaknya masih menghitung dan merinci masa saja proyek pengerjaan jalan yang belum tuntas tepat dan tidak selesai.

 

Oka menegaskan apabila dari batas waktu atau deadline belum tuntas pengerjaanya. Otomatis 

kontraktor proyek jalan tetap dikenakan pinalti.

 

“Biasanya 50 hari dari masa deadline-nya. Begitu masa kontrak berakhir diberikan tenggang waktu penyelesaian,” tandasnya.

 

TABANAN- Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan sejak September lalu telah melakukan perbaikan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Tabanan. 

 

Anggaran penuntasan jalan rusak tersebut bersumber dari pinjaman dana Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui program pemulihan ekonomi (PEN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 125 miliar.

 

Bahkan peminjaman dana sebesar Rp 125 miliar tersebut sudah direstui DPRD Tabanan dalam sidang paripurna penetapan rancangan APBD Perubahan 2021 awal pekan ini.

 

Data sebelumnya yang disampaikan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) anggaran Rp 125 miliar tersebut total ada sekitar 21 ruas jalan yang tersebar dibeberapa kecamatan dengan kategori rusak akan di hotmix.

 

Jumlah 21 ruas jalan tersebut yang diperbaiki tersebar di 8 kecamatan yang ada kecuali Kecamatan Baturiti dan Kerambitan. Dengan total panjang jalan yang dilakukan pengaspalan sekitar 53,735 KM. Proses pengerjaan ruas jalan tersebut dengan tenggang waktu penyelesaian bagi perusahaan dan kontraktor proyek jalan didealine tuntas pada Selasa (28/12). 

 

PLT Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan I Gusti Ngurah Oka Kamasan tak menampik jika Selasa kemarin batas deadline pengerjaan sejumlah ruas jalan dengan anggaran Rp 125 miliar yang bersumber dari pinjaman PEN.

 

“Deadline, hari ini kita sedang turun cek final jalan di lapangan, semua tim Dinas PU sedang turun. Turun kami sudah hampir seminggu yang lalu untuk final jalan,” kata Oka Kamasan dihubungi, Selasa kemarin.

 

Oka Kamasan menyebut pihaknya masih menghitung dan merinci masa saja proyek pengerjaan jalan yang belum tuntas tepat dan tidak selesai.

 

Oka menegaskan apabila dari batas waktu atau deadline belum tuntas pengerjaanya. Otomatis 

kontraktor proyek jalan tetap dikenakan pinalti.

 

“Biasanya 50 hari dari masa deadline-nya. Begitu masa kontrak berakhir diberikan tenggang waktu penyelesaian,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/