31.3 C
Jakarta
19 November 2024, 19:41 PM WIB

Diprotes Warga, Pabrik Limbah B3 di Negara Nasibnya Kian Tak Jelas

NEGARA – Rencana pembuatan pabrik pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Jembrana, masih gabeng.

Beberapa investor yang sudah datang dan akan membuat analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), hingga saat ini belum ada kepastian.

Padahal, pabrik limbah B3 dinilai sebagai kebutuhan yang mendesak agar limbah B3 khusus dari rumah sakit tidak perlu lagi dibuang ke luar Bali.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, perusahaan yang sudah datang dan melakukan survei lokasi ada tiga perusahaan.

Dari tiga perusahaan tersebut, salah satunya PT. Putra Restu Ibu Abadi (Pria) yang rencananya membangun di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara.

Pada awal tahun 2018 lalu sudah sosialisasi ke masyarakat untuk membuat Amdal. Selain perusahaan tersebut, dua perusahaan lagi belum menentukan lokasi pasti.

Kabupaten Jembrana dipilih karena salah satu dari sembilan kabupaten dan kota di Bali yang sesuai RTRW untuk pabrik limbah B3.

Dalam zona Jembrana, hanya Desa Tegal Badeng, Barat, Cupel dan Pengambengan yang layak menjadi lokasi pabrik limbah karena berada di zona industri.

Namun sampai saat ini, belum ada kejelasan dari perusahaan yang akan membuat pabrik limbah. Selain Jembrana, Kecamatan Gerokgak, Buleleng juga masuk dalam zona untuk pabrik limbah B3.

Perbekel Tegal Badeng Barat I Made Sudiana saat dikonfirmasi mengatakan, sejak dilakukan sosialisasi untuk rencana pembuatan amdal pabrik B3 di Desa Tegal Badeng Barat, belum ada kabar lagi dari perusahaan yang akan membangun.

“Belum ada kabar lagi setelah sosialisasi itu,” jelasnya. Hal senada disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana Ketut Kariadi Erawan.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada laporan kepastian pembangunan pabrik B3 yang akan dibangun dari pihak ketiga.

“Kami hanya bisa memfasilitasi kalau ada pihak ketiga akan membangun. Karena urusan limbah B3  dan B5 kewenangan pusat,” ujarnya.

Pabrik limbah B3 tidak hanya mengolah limbah B3 yang ada di Jembrana, tapi juga mengolah limbah dari seluruh Bali, khususnya perusahaan atau instansi yang memiliki limbah B3 seperti rumah sakit.

Selama ini, untuk limbah B3, seperti limbah medis di Jembrana sebagian dibakar dengan incinerator. 

Kepala Dinas Kesehatan Jembrana Putu Suasta mengatakan, limbah medis yang ada di Jembrana dari Puskesmas dimusnahkan dengan incinerator kecil.

Sedangkan limbah medis dari rumah sakit Negara bekerja sama dengan pihak ketiga dibawa ke Surabaya untuk dimusnahkan. “Memang masalah sampah medis ini persoalan di Bali,” ungkapnya.

Tempat pelayanan medis seluruh Jembrana, ada 10 puskesmas, 4 rumah sakit, 3 klinik dan banyak lagi tempat praktik dokter.

Sebagian memiliki incinerator seperti seluruh puskesmas yang ada, namun klinik tidak ada yang punya incinerator.

Begitu juga dengan beberapa rumah sakit tidak punya incinerator sehingga bekerjasama dengan pihak ketiga. “Prinsipnya, semua limbah medis harus dimusnahkan sesuai aturan,” ungkapnya.

Mengenai rencana pembuatan pabrik limbah medis, dr. Suasta menyebut bukan hanya untuk kepentingan Jembrana, tetapi kepentingan seluruh Bali.

Karena dari RTRW hanya Jembrana dan Buleleng yang boleh dibangun pabrik B3.  Khusus Jembrana hanya di Desa Tegal Badeng Barat, Cupel dan Pengambengan yang sesuai dengan RTRW.

“Kita tertarik untuk kerjasama dengan ketentuan yang harus dipatuhi. Tapi masyarakat banyak yang belum sepakat,” ungkapnya. 

NEGARA – Rencana pembuatan pabrik pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Jembrana, masih gabeng.

Beberapa investor yang sudah datang dan akan membuat analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), hingga saat ini belum ada kepastian.

Padahal, pabrik limbah B3 dinilai sebagai kebutuhan yang mendesak agar limbah B3 khusus dari rumah sakit tidak perlu lagi dibuang ke luar Bali.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, perusahaan yang sudah datang dan melakukan survei lokasi ada tiga perusahaan.

Dari tiga perusahaan tersebut, salah satunya PT. Putra Restu Ibu Abadi (Pria) yang rencananya membangun di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara.

Pada awal tahun 2018 lalu sudah sosialisasi ke masyarakat untuk membuat Amdal. Selain perusahaan tersebut, dua perusahaan lagi belum menentukan lokasi pasti.

Kabupaten Jembrana dipilih karena salah satu dari sembilan kabupaten dan kota di Bali yang sesuai RTRW untuk pabrik limbah B3.

Dalam zona Jembrana, hanya Desa Tegal Badeng, Barat, Cupel dan Pengambengan yang layak menjadi lokasi pabrik limbah karena berada di zona industri.

Namun sampai saat ini, belum ada kejelasan dari perusahaan yang akan membuat pabrik limbah. Selain Jembrana, Kecamatan Gerokgak, Buleleng juga masuk dalam zona untuk pabrik limbah B3.

Perbekel Tegal Badeng Barat I Made Sudiana saat dikonfirmasi mengatakan, sejak dilakukan sosialisasi untuk rencana pembuatan amdal pabrik B3 di Desa Tegal Badeng Barat, belum ada kabar lagi dari perusahaan yang akan membangun.

“Belum ada kabar lagi setelah sosialisasi itu,” jelasnya. Hal senada disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana Ketut Kariadi Erawan.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada laporan kepastian pembangunan pabrik B3 yang akan dibangun dari pihak ketiga.

“Kami hanya bisa memfasilitasi kalau ada pihak ketiga akan membangun. Karena urusan limbah B3  dan B5 kewenangan pusat,” ujarnya.

Pabrik limbah B3 tidak hanya mengolah limbah B3 yang ada di Jembrana, tapi juga mengolah limbah dari seluruh Bali, khususnya perusahaan atau instansi yang memiliki limbah B3 seperti rumah sakit.

Selama ini, untuk limbah B3, seperti limbah medis di Jembrana sebagian dibakar dengan incinerator. 

Kepala Dinas Kesehatan Jembrana Putu Suasta mengatakan, limbah medis yang ada di Jembrana dari Puskesmas dimusnahkan dengan incinerator kecil.

Sedangkan limbah medis dari rumah sakit Negara bekerja sama dengan pihak ketiga dibawa ke Surabaya untuk dimusnahkan. “Memang masalah sampah medis ini persoalan di Bali,” ungkapnya.

Tempat pelayanan medis seluruh Jembrana, ada 10 puskesmas, 4 rumah sakit, 3 klinik dan banyak lagi tempat praktik dokter.

Sebagian memiliki incinerator seperti seluruh puskesmas yang ada, namun klinik tidak ada yang punya incinerator.

Begitu juga dengan beberapa rumah sakit tidak punya incinerator sehingga bekerjasama dengan pihak ketiga. “Prinsipnya, semua limbah medis harus dimusnahkan sesuai aturan,” ungkapnya.

Mengenai rencana pembuatan pabrik limbah medis, dr. Suasta menyebut bukan hanya untuk kepentingan Jembrana, tetapi kepentingan seluruh Bali.

Karena dari RTRW hanya Jembrana dan Buleleng yang boleh dibangun pabrik B3.  Khusus Jembrana hanya di Desa Tegal Badeng Barat, Cupel dan Pengambengan yang sesuai dengan RTRW.

“Kita tertarik untuk kerjasama dengan ketentuan yang harus dipatuhi. Tapi masyarakat banyak yang belum sepakat,” ungkapnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/