25.5 C
Jakarta
21 November 2024, 5:55 AM WIB

Ngawur, Racuni Anjing untuk Sate RW, Warga Panji Ditangkap

SINGARAJA – Seorang warga asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, kini terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian.

Warga yang berinisial Komang WS alias Ribut, 43, itu ditangkap karena mencuri anjing milik warga. Konon anjing-anjing itu diracun, dicuri, dan dijual dalam bentuk sate RW  (Rintek Wuuk, Red).

Tersangka Ribut ditangkap Jumat (23/3) pekan lalu. Ia diduga meracuni anjing milik I Putu Oka, 44, warga Banjar Dinas Mandul, Desa Panji, Kecamatan Sukasada.

Oka pun melapor ke polisi, karena ada warga yang memergoki tersangka Ribut meracuni anjing milik korban.

Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat mengungkapkan, tersangka diduga kuat kerap menangkap anjing-anjing yang ada di Desa Panji.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka kerap menangkap anjing yang berkeliaran di jalan. Entah itu anjing bertuan maupun tidak, selama berkeliaran di jalan, dianggap anjing liar.

“Seperti korban ini. Itu anjing peking yang dicuri. Nah anjingnya itu diracun dulu pakai potassium, setelah teler, baru diambil.

Setelah itu diolah kemudian dijual dalam bentuk sate RW,” kata AKP Mikael saat ditemui di Mapolres Buleleng kemarin.

AKP Mikael menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban I Putu Oka yang menyebut anjing peking miliknya hilang.

Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata ada saksi yang memergoki tersangka meracun anjing milik korban.

Saat menjalankan aksinya, tersangka kerap membawa tum babi yang sudah dicampur dengan potassium.

Saat menemukan anjing, tersangka langsung melempar lauk tersebut. Tersangka pun mengintai dari kejauhan.

Begitu anjing mulai teler, tersangka langsung menangkap anjing itu. Selanjutnya tersangka membawa pulang anjing itu dan mengolahnya menjadi makanan.

“Setelah ditangkap itu dia masak baru dijual dalam bentuk sate. Nah bayangkan saja sekarang, anjing itu sudah dibunuh pakai potassium. Kalau dimakan orang bagaimana jadinya,” kata AKP Mikael.

Saat menjalankan aksinya, tersangka benar-benar tak pandang bulu. Berbagai jenis anjing selalu diracun. Bukan hanya anjing kampung, anjing ras seperti anjing Kintamani hingga anjing Peking juga diracun demi diolah menjadi sate RW.

Konon dalam tiga bulan terakhir, tersangka sudah tiga kali meracuni anjing milik warga. Akibat perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukasada.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

SINGARAJA – Seorang warga asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, kini terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian.

Warga yang berinisial Komang WS alias Ribut, 43, itu ditangkap karena mencuri anjing milik warga. Konon anjing-anjing itu diracun, dicuri, dan dijual dalam bentuk sate RW  (Rintek Wuuk, Red).

Tersangka Ribut ditangkap Jumat (23/3) pekan lalu. Ia diduga meracuni anjing milik I Putu Oka, 44, warga Banjar Dinas Mandul, Desa Panji, Kecamatan Sukasada.

Oka pun melapor ke polisi, karena ada warga yang memergoki tersangka Ribut meracuni anjing milik korban.

Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat mengungkapkan, tersangka diduga kuat kerap menangkap anjing-anjing yang ada di Desa Panji.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka kerap menangkap anjing yang berkeliaran di jalan. Entah itu anjing bertuan maupun tidak, selama berkeliaran di jalan, dianggap anjing liar.

“Seperti korban ini. Itu anjing peking yang dicuri. Nah anjingnya itu diracun dulu pakai potassium, setelah teler, baru diambil.

Setelah itu diolah kemudian dijual dalam bentuk sate RW,” kata AKP Mikael saat ditemui di Mapolres Buleleng kemarin.

AKP Mikael menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban I Putu Oka yang menyebut anjing peking miliknya hilang.

Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata ada saksi yang memergoki tersangka meracun anjing milik korban.

Saat menjalankan aksinya, tersangka kerap membawa tum babi yang sudah dicampur dengan potassium.

Saat menemukan anjing, tersangka langsung melempar lauk tersebut. Tersangka pun mengintai dari kejauhan.

Begitu anjing mulai teler, tersangka langsung menangkap anjing itu. Selanjutnya tersangka membawa pulang anjing itu dan mengolahnya menjadi makanan.

“Setelah ditangkap itu dia masak baru dijual dalam bentuk sate. Nah bayangkan saja sekarang, anjing itu sudah dibunuh pakai potassium. Kalau dimakan orang bagaimana jadinya,” kata AKP Mikael.

Saat menjalankan aksinya, tersangka benar-benar tak pandang bulu. Berbagai jenis anjing selalu diracun. Bukan hanya anjing kampung, anjing ras seperti anjing Kintamani hingga anjing Peking juga diracun demi diolah menjadi sate RW.

Konon dalam tiga bulan terakhir, tersangka sudah tiga kali meracuni anjing milik warga. Akibat perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukasada.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/