TABANAN – Penghapusan ratusan pejabat eselon IV atau setingkat kepala seksi di Pemkab Tabanan masih berjalan. Saat ini masih diverifikasi Kemendagri. Bahkan, mengenai jumlahnya masih belum fix. Bisa berubah.
Masih tersisa waktu dua bulan untuk melakukan penyederhanaan birokrasi bagi para aparatur sipil negeri (ASN) di lingkup Pemkab Tabanan. Perampingan birokrasi ASN dengan memangkas jabatan eselon IV menjadi jabatan fungsional dilakukan oleh Pemerintah Tabanan.
Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan mengacu pada Undang-Undang ASN.
Sekedar diketahui di Tabanan masih tersisa 387 PNS Eselon IV untuk didrop ke jabatan fungsional. Setelah sebelumnya ada sekitar 145 PNS Eselon IV diambil sumpahnya untuk menempati jabatan fungsional.
Sementara itu dari data sebelumnya yang diberikan BKPSDM Tabanan total ada sekitar 532 PNS Eselon IV yang direncanakan bertahap akan dialihkan ke jabatan fungsional.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Tabanan, IGN Suarya mengaku perkembangan terbaru perihal sejumlah PNS Eselon IV jabatan struktural dialihkan menjadi jabatan fungsional. Sejauh ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah menyetorkan analisa kajian.
Analisa itu disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali secara kolektif bersama kabupaten/ kota lainnya sesuai jadwal yakni 20 April 2021 lalu.
“Iya. Itu analisa kajian sementara. Masih diverifikasi provinsi dan selanjutnya nanti diverifikasi lagi Kemendagri,” jelas IGN Suarya, Kamis (29/4).
Dia menegaskan, analisa kajian tersebut masih bersifat sementara. Sehingga belum bisa dipastikan seperti apa ketentuannya nanti.
“Belum fix dari segi jumlah. Mana yang tetap (struktural) dan mana yang dialihkan (ke fungsional). Karena ada yang dikecualikan juga. Ini sedang dalam proses pemetaan, tapi yang jelas ratusan PNS dengan jabatan struktural eselon IV sudah kami ajukan,” imbuh Suarya.
Disinggung apakah dari 532 pejabat struktural Eselon IV dan masih tersisa 387 PNS akan dialihkan seluruhnya ke jabatan fungsional, Suarya menyebut ada beberapa jabatan struktural yang dipertahankan.
Katanya, beberapa tidak dialihkan karena bertugas di bidang ketatausahaan. Serta memiliki kewenangan atributif, yang menangani tugas di bidang keuangan, aset, atau kewilayahan di kecamatan.
Di samping itu, lanjut dia, dari sisi regulasi di tingkat pusat sampai sejauh ini masih dinamis. Masih sering berubah.
“Perubahan ini sering diinformasikan juga oleh Pemprov,” sambungnya.
Dengan telah disampaikannya analisa kajian ke Pemprov Bali untuk diteruskan ke pusat, saat ini pihaknya tinggal menunggu keputusan Kemendagri. Apalagi Kemendagri telah menetapkan pada Juni 2021 nanti telah dilakukan pelantikan.
“Timeline dari Kemendagri, Juni sudah pelantikan. Masih ada sisa dua bulan lagi, karena Bali ini dijadikan pilot project bersama Provinsi Banten,” pungkasnya.