27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:20 AM WIB

Terkait Korupsi Bedah Rumah, Dua Kabid Diperiksa Kejari Karangasem

AMLAPURA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem mengebut pengusutan dugaan tindak pidana korupsi bansos bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu. Kamis (29/4), giliran dua kepala bidang dari Badan Pengelola Keuangan serta Asset Daerah (BPKAD) Karangasem dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman (Perkim) Karangasem yang diperiksa untuk didengar keterangannya.

Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 hingga pukul 15.00 sore hari. Mereka dicecar pertanyaan seputar pengetahuan tentang proses bansos bedah rumah ini.

Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semara Putra mengungkapkan, untuk Kepala Bidang dari Dinas Perkim digali seputar proses bedah rumah, sementara untuk Kabid dari BPKAD dimintai keterangan seputar pencairan dana bansos senilai Rp20 miliar 250 juta itu kepada 450 penerima bantuan di Desa Tianyar Barat.

 

“Kami menggali apakah sudah sesuai secara peraturan terkait proses pencairan anggaran dan juga peruntuka bedah rumahnya. Apakah ada proses yang salah,” ujarnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Hingga saat ini, pihaknya sudah memeriksa 150 saksi lebih. Disinggung apakah ada potensi tersangka baru selain ke lima tersangka yang kini telah ditahan, Semara Putra belum berani menjawab. Pihaknya enggan berspekulasi dan lebih mengacu pada hasil penyidikan yang kini sedang berproses.

 

“Belum bisa dipastikan apakah ada tersangka bary atau tidak. Kami masih mendalami. Kami masih mendalami keterangan saksi dan bukti surat,” jelasnya.

Namun dari penahanan lima tersangka ini, tim penyidik Kejari Karangasem sudah menemuka titik temu bahwa kelima orang ini telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

 

“Selanjutnya tim melakukan mengumpulkan bukti, pemeriksaan saksi dan dilakukan pemberkasan hingga tahap dua. Selanjutnya baru dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.

AMLAPURA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem mengebut pengusutan dugaan tindak pidana korupsi bansos bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu. Kamis (29/4), giliran dua kepala bidang dari Badan Pengelola Keuangan serta Asset Daerah (BPKAD) Karangasem dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman (Perkim) Karangasem yang diperiksa untuk didengar keterangannya.

Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 hingga pukul 15.00 sore hari. Mereka dicecar pertanyaan seputar pengetahuan tentang proses bansos bedah rumah ini.

Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semara Putra mengungkapkan, untuk Kepala Bidang dari Dinas Perkim digali seputar proses bedah rumah, sementara untuk Kabid dari BPKAD dimintai keterangan seputar pencairan dana bansos senilai Rp20 miliar 250 juta itu kepada 450 penerima bantuan di Desa Tianyar Barat.

 

“Kami menggali apakah sudah sesuai secara peraturan terkait proses pencairan anggaran dan juga peruntuka bedah rumahnya. Apakah ada proses yang salah,” ujarnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Hingga saat ini, pihaknya sudah memeriksa 150 saksi lebih. Disinggung apakah ada potensi tersangka baru selain ke lima tersangka yang kini telah ditahan, Semara Putra belum berani menjawab. Pihaknya enggan berspekulasi dan lebih mengacu pada hasil penyidikan yang kini sedang berproses.

 

“Belum bisa dipastikan apakah ada tersangka bary atau tidak. Kami masih mendalami. Kami masih mendalami keterangan saksi dan bukti surat,” jelasnya.

Namun dari penahanan lima tersangka ini, tim penyidik Kejari Karangasem sudah menemuka titik temu bahwa kelima orang ini telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

 

“Selanjutnya tim melakukan mengumpulkan bukti, pemeriksaan saksi dan dilakukan pemberkasan hingga tahap dua. Selanjutnya baru dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/