SEMARAPURA – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Klungkung mulai 1 Juli – 31 Juli 2020.
Perpanjangan tersebut dilakukan lantaran masih tingginya kasus transmisi lokal di Kabupaten Klungkung.
Bupati Suwirta dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Klungkung yang digelar di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung mengungkapkan, hingga saat ini kasus transmisi lokal di Kabupaten Klungkung masih cukup tinggi.
Berdasar data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Klungkung, hingga kemarin total ada sebanyak 144 warga Klungkung yang terkonfirmasi terpapar virus corona.
57 orang telah dinyatakan sembuh, sementara 87 orang lainnya masih dalam perawatan. “Jadi berdasar fakta tersebut, status tanggap darurat kami perpanjang.
Apalagi ada sebanyak 212 orang yang hari ini kami lakukan tes swab karena melakukan kontak erat dengan pasien positif Covid-19,” katanya.
Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat tersebut, pihaknya meminta agar protokol kesehatan terus diperketat.
Terutamanya di Pasar Umum Galiran dan Pasar Senin Semarapura yang berpotensi besar menjadi tempat penyebaran virus corona.
“Untuk itu, semua pintu masuk ke pasar harus dijaga ketat. Setiap pedagang yang masuk pasar harus menunjukkan hasil rapidnya terlebih dulu.
Jika tidak bawa, suruh pulang. Untuk pembeli juga harus dipastikan menggunakan masker dan dicek suhu tubuhnya,” terangnya.
Terkait rencana Gubernur Bali, Wayan Koster membuka objek wisata yang ada di Bali dan Klungkung pada khususnya, yakni 9 Juli mendatang, menurutnya hal itu masih berupa rencana.
Apalagi wacana itu diutarakan sebelum kasus transmisi lokal mengalami peningkatan secara signifikan seperti saat ini.
Sehingga menurutnya tidak menutup kemungkinan rencana itu akan dikoreksi lagi atau melihat situasi masing-masing wilayah.