SINGARAJA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menahan Perbekel Celukan Bawang non aktif, Muhammad Ashari.
Ashari ditahan siang kemarin (29/8), setelah tersangkut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tukar guling dan pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang pada 2014 silam.
Ashari sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, pada 3 Januari 2019 silam.
Selama proses menyandang status tersangka, kejaksaan sempat beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Ashari.
Terakhir penyidik kejaksaan kembali memanggil Ashari untuk memberikan keterangan pada Kamis (29/8) pagi.
Sekitar pukul 11.00 siang kemarin, Ashari memenuhi panggilan penyidik. Ia didampingi kuasa hukumnya, I Putu Artha dari kantor pengacara IP Artha and Associates.
Sekitar pukul 13.30 tanda-tanda jaksa akan melakukan penahanan mulai nampak. Saat itu tim dokter dari Puskesmas Buleleng I datang dan bergegas menuju ruang penyidik pidana khusus.
Sekitar pukul 14.00, mobil tahanan mulai diparkir di depan kejaksaan. Pada pukul 14.20, Ashari akhirnya turun dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan.
Ia berjalan bergegas menuju ke mobil tahanan. Saat ditanya awak media, Ashari tak menjawab sepatah kata pun. Jaksa pun langsung membawa Ashari menuju Lapas Singaraja untuk menjalani penahanan.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buleleng I Wayan Genip mengatakan, jaksa penyidik telah menuntaskan proses penyidikan dan melakukan pelimpahan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam proses tersebut JPU memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari mendatang.
“Mudah-mudahan dalam waktu secepatnya kami bisa limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata Genip.
Disinggung dugaan keterlibatan tersangka lain, Genip mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi itu dan mengembangkan kasus. Sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam perkara itu dapat dijerat.
“Kami akan tindaklanjuti. Kami tegaskan tidak ada tebang pilih atau pilih kasih. Kalau ada cukup bukti pihak lain ikut terlibat, pasti kami tindaklanjuti” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 KUHP. Serta subsidair pasal 3 Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang berpotensi menjerat tersangka mencapai 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ashari, I Putu Artha meminta jaksa berbuat adil terhadap kliennya. Sebab dari pasal yang disangkakan,
ada unsur-unsur yang menyatakan bahwa kliennya bukan satu-satunya tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi.
Melainkan ada pihak lain yang terlibat dalam proses tersebut. Artha menuding rekanan dalam proses tukar guling dan pembangunan kantor desa ikut terlibat.
“Klien kami tidak berdiri sendiri. Harus satu kesatuan dengan rekanan. Kami dalam penyidikan tadi juga sudah sertakan
siapa-siapa di dalamnya. Yang jelas ini kan rekanan dia (terlibat) di sini dalam masalah ruislag (tukar guling) dan sebagainya,” kata Artha.