SINGARAJA – Wadah Antar Lembaga Umat Budha Indonesia (Walubi) Buleleng akhirnya memfasilitasi pertemuan antara Yayasan Ekayana Magga Hermatige dengan warga masyarakat di Desa Gesing Kecamatan Banjar.
Mediasi terkait permasalahan pembangunan keberadaan tempat meditasi yang berada di Hutan Desa Gesing yang belum mengantongi ijin pendirian bangunan dan dianggap meresahkan warga desa setempat.
Dalam pertemuan mediasi tersebut turut hadir Binmas Buddha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Penyelenggara Umat Buddha Buleleng Kemenag Buleleng, Kepala Desa Gesing,
Bendesa Adat Gesing, pihaknya Yayasan Ekayana Magga Hermatige (YEMH) dan Budi Hartawan selaku perwakilan dari warga Desa Gesing.
Dalam pertemuan mediasi yang berlangsung sekitar 2 jam lebih di Beatrik Singaraja, warga dan Yayasan Ekayana Magga Hermatige telah ada titik temu.
Pihak yayasan menyanggupi akan menyelesaikan secepat izin pembangunan. Kemudian selanjutnya akan bertemu dengan warga untuk melakukan sosialisasi keberadaan tempat meditasi.
Hendrik selaku pengelola Yayasan Ekayana Magga Hermatige mengatakan, sudah mengurus segala bentuk perizinan terkait pembangunan tempat meditasi di Desa Gesing.
Namun karena adanya Covid-19, sehingga terjadi penundaan. “Sebenarnya kami sudah ada sosialisasi kepada warga pembangunan tempat meditasi tersebut. Bahkan, warga menyambut baik tempat meditasi tersebut,” ungkapnya.
Lalu mengapa pihaknya memilih lokasi di Desa Gesing sebagai lokasi pembangunan meditasi? Menurut Hendrik, lokasinya sangat cocok untuk meditasi, jauh dari keramaian juga faktor kondisi alam.
Jadi pembangunan tempat meditasi bukan hanya bagi umat Buddha saja melainkan kepada seluruh pemeluk agama lainnya.
“Pada intinya kami akan memenuhi segala apa yang menjadi tuntutan warga agar kondisi kearifan lokal disana tetap terjaga,” pungkasnya.
Disisi Lain Budi Hartawan selaku perwakilan dari warga Desa Gesing mengatakan, kisruh pembangunan tempat meditasi di Desa Gesing
yang bernuansa aliran kepercayaan Buddha karena segala hal teknis tidak mematuhi izin yang sudah ditentukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Termasuk tidak ada izin IMB, izin amdal dan segala ijin lainnya. Dan ini patut menjadi atensi dari pemerintah daerah Buleleng,” terangnya.
Namun sebelum melakukan pembangunan tersebut pihaknya yayasan harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan warga.
“Kemudian saat ini pihak yayasan sudah setuju untuk mematuhi aturan tersebut dalam dalam waktu dekat akan akan menyelesaikan,” tukasnya.
Disisi lain Binmas Buddha Suliarna Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali bersama Ketua Walubi Buleleng Wiharta Harijana berharap ke depan tidak ada kisruh lagi.
Pihaknya berharap segera permasalahan tetap diselesaikan arif dan bijaksana. Pihaknya menyarankan pihak yayasan agar mematuhi kearifan lokal yang ada di masyarakat Desa Gesing.
Kemudian yayasan juga mematuhi segala perizinannya. “Harapan kita kalau memang tempat hanya untuk meditasi. Ya harus secepatnya diselesaikan.
Kemudian warga juga harus mengawal secara proses pembangunan sampai akhirnya tempat tersebut dijadikan lokasi meditasi. Sehingga lokasi tersebut berdampak positif bagi masyarakat” tandasnya.