RadarBali.com – Warga Desa Pakraman Lembeng dibuat gerah dengan keberadaan tower monopol di halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Ketewel.
Halaman SD itu masih satu areal dengan jaba pura Desa Lembeng, di Kecamatan Sukawati. Warga rencananya bertanya dan mengirim surat kepada pemerintah kabupaten Gianyar.
“Kami keberatan dengan keberadaan tower itu. Kami ajukan keberatan melalui surat ke Pemkab Gianyar.
Tapi kami akan koordinasi dulu dengan pengurus desa di sini,” ujar Klian Saba Desa Pakraman Lembeng, Ketut Yudana, kemarin (29/10).
Kepala Dinas Pendidikan Gianyar Made Suradnya, mengaku jika dirinya yang memberikan rekomendasi pendirian tiang tower bernama tower mikro selular itu.
“Yang teken (tandatangan, red) saya, tapi program itu sudah kesepakatan lama,” ujar Suradnya.
Kesepakatan terdahulu itu berdasarkan surat perjanjian antara Pemkab Gianyar dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk No. 053/24/KSB/B.Tapem/XI/2016, No 714/BTS-DIR/XI/2016 tertanggal 24 November 2016 tentang peningkatan jaringan telekomunikasi di Kabupaten Gianyar.
“Kalau tidak ditindaklanjuti, kami bisa dituntut. Maka kami eweh pakeweh (serba susah, red),” ujarnya.
Suradnya pun mengajak masyarakat untuk mengambil sisi positif dari keberadaan tower itu. “Anak-anak dapat internet lancar. Kebetulan selama ini kan jalurnya lelet itu,” tukasnya