33.4 C
Jakarta
18 Oktober 2024, 11:48 AM WIB

Badah, Tak Kantongi KTS, 29 Duktang di Tukad Eling Terjaring Razia

AMLAPURA – Upaya tertib administrasi, tim gabungan dari Satpol PP Karangasem bersama TNI dan Polri, Senin (29/10) menggelar razia penduduk pendatang (duktang).

Razia petugas Satpol PP Karangasem menyasar ke kawasan padat penduduk di Tukad Eling, Kecamatan Kubu, Karangasem.

Hasilnya, menurut Sekretaris Dinas Sat Pol PP Karangasem I Made Subagia Wijaya, ada 29 duktang yang diamankan.

Rata-rata para duktang ini, tidak memiliki Kartu Tinggal Sementara atau KTS.

“Beberapa sempat menghindar dengan berbagai dalih, namun mereka tetap kita berikan pengarahan dan peringatan,” ujar Subagia.

Salah satu alasanya kenapa tidak punya KTS karena tidak didata dan didatangi oleh aparat desa setempat.

Namun begitu, petugas tetap membawa mereka dan memberikan sanksi sesuai ketentuan.

Para duktang yang diamankan dijerat Pasal 125 Peraturan Bupati No 47 tahun 2012.

Dimana setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP, membawa KTP telah lewat batas waktu, menghilangkan dan merusak KTP akan dikenakan sangsi berupa denda.

Selain melanggar Perbup mereka ini juga telah melanggar Perda No 2 Tahun 2012.

AMLAPURA – Upaya tertib administrasi, tim gabungan dari Satpol PP Karangasem bersama TNI dan Polri, Senin (29/10) menggelar razia penduduk pendatang (duktang).

Razia petugas Satpol PP Karangasem menyasar ke kawasan padat penduduk di Tukad Eling, Kecamatan Kubu, Karangasem.

Hasilnya, menurut Sekretaris Dinas Sat Pol PP Karangasem I Made Subagia Wijaya, ada 29 duktang yang diamankan.

Rata-rata para duktang ini, tidak memiliki Kartu Tinggal Sementara atau KTS.

“Beberapa sempat menghindar dengan berbagai dalih, namun mereka tetap kita berikan pengarahan dan peringatan,” ujar Subagia.

Salah satu alasanya kenapa tidak punya KTS karena tidak didata dan didatangi oleh aparat desa setempat.

Namun begitu, petugas tetap membawa mereka dan memberikan sanksi sesuai ketentuan.

Para duktang yang diamankan dijerat Pasal 125 Peraturan Bupati No 47 tahun 2012.

Dimana setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP, membawa KTP telah lewat batas waktu, menghilangkan dan merusak KTP akan dikenakan sangsi berupa denda.

Selain melanggar Perbup mereka ini juga telah melanggar Perda No 2 Tahun 2012.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/