33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:30 PM WIB

Tekan Praktik Suap, PN Singaraja Segera Berlakukan Sidang Online

SINGARAJA – Siap-siap para pihak yang memiliki perkara hukum di Pengadilan Negeri akan menjalani sidang secara online pada 1 Januari 2020 mendatang. 

Penerapan sidang online sesuai dengan ketentuan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik. 

Kemudian sejalan dengan perkembangan teknologi informasi saat ini. Menurut Ketua PN Singaraja I Wayan Sukanila, 

PN Singaraja sebenarnya sudah memberlakukan pendaftaran sidang dengan sistem online sejak 1 September. 

Masyarakat dapat mendaftarkan gugutan perkara melalui web resmi https://www.pn-singaraja.go.id dengan membuka e-Court (gugatan online).

“Hanya saja kami belum terapkan sidang online. Karena saat kami sedang mempersiapkan sarana dan prasarana,” kata Sukanila

Dijelaskan Sukanila, sidang online nantinya yang diterapkan 1 Januari 2019 khusus pada sidang  perkara perdata. 

Namun untuk pidana belum bisa pihaknya terapkan secara online. Karena saksi-saksi akan tetap dilakukan pemeriksaan bukti.

Kelebihan dari sidang online selain masyarakat yang memiliki perkara dapat mengajukan gugutan, melihat kesimpulan dan putusan sidang. 

Kemudian memudahkan berbagai pihak yang memiliki perkara tidak repot untuk datang ke pengadilan dan juga pembayaran sidang melalui sistem transfer langsung ke rekening negara.

“Artinya dari rumah mereka yang memiliki gugatan dapat menjalani dan mengikuti sidang,” terang Sukanila.

Dia juga menegaskan sidang  online untuk mengurangi sentuhan pejabat pengadilan dengan para pihak yang memiliki perkara hukum.

“Arahnya kami menekan praktik-praktik suap dan orientasinya untuk menerapakan wilayah bersih bebas melayani,” tegasnya.

Nanti apabila masyarakat belum tahun tata cara pendaftaran sidang dengan online, petugas dari pengadilan siap membantu dan pendampingan. Baik dalam pembuatan email maupun yang lainnya.

“Kami siap bantu. Saat ini sudah disiapkan petugas. Dengan sistem ini, masyarakat jadi mudah saat berperkara di pengadilan,” tandasnya.

SINGARAJA – Siap-siap para pihak yang memiliki perkara hukum di Pengadilan Negeri akan menjalani sidang secara online pada 1 Januari 2020 mendatang. 

Penerapan sidang online sesuai dengan ketentuan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik. 

Kemudian sejalan dengan perkembangan teknologi informasi saat ini. Menurut Ketua PN Singaraja I Wayan Sukanila, 

PN Singaraja sebenarnya sudah memberlakukan pendaftaran sidang dengan sistem online sejak 1 September. 

Masyarakat dapat mendaftarkan gugutan perkara melalui web resmi https://www.pn-singaraja.go.id dengan membuka e-Court (gugatan online).

“Hanya saja kami belum terapkan sidang online. Karena saat kami sedang mempersiapkan sarana dan prasarana,” kata Sukanila

Dijelaskan Sukanila, sidang online nantinya yang diterapkan 1 Januari 2019 khusus pada sidang  perkara perdata. 

Namun untuk pidana belum bisa pihaknya terapkan secara online. Karena saksi-saksi akan tetap dilakukan pemeriksaan bukti.

Kelebihan dari sidang online selain masyarakat yang memiliki perkara dapat mengajukan gugutan, melihat kesimpulan dan putusan sidang. 

Kemudian memudahkan berbagai pihak yang memiliki perkara tidak repot untuk datang ke pengadilan dan juga pembayaran sidang melalui sistem transfer langsung ke rekening negara.

“Artinya dari rumah mereka yang memiliki gugatan dapat menjalani dan mengikuti sidang,” terang Sukanila.

Dia juga menegaskan sidang  online untuk mengurangi sentuhan pejabat pengadilan dengan para pihak yang memiliki perkara hukum.

“Arahnya kami menekan praktik-praktik suap dan orientasinya untuk menerapakan wilayah bersih bebas melayani,” tegasnya.

Nanti apabila masyarakat belum tahun tata cara pendaftaran sidang dengan online, petugas dari pengadilan siap membantu dan pendampingan. Baik dalam pembuatan email maupun yang lainnya.

“Kami siap bantu. Saat ini sudah disiapkan petugas. Dengan sistem ini, masyarakat jadi mudah saat berperkara di pengadilan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/