36.2 C
Jakarta
26 Oktober 2024, 16:08 PM WIB

Pol PP Klungkung Stop Proyek Rumah di Lahan Misterius

SEMARAPURA – Satpol PP Klungkung kembali menghentikan proyek perumahan lantaran membangun di lahan bukan milik yang bersangkutan bahkan belum jelas kepemilikannya.

Pasalnya, oknum masyarakat itu menyadari kesalahannya namun tetap melakukannya dengan berbagai alasan.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung I Putu Suarta mengatakan, berdasar informasi masyarakat pihaknya telah menghentikan sementara pembangunan

bangunan hunian atau rumah yang pembangunannya dilakukan di lahan belum jelas kepemilikannya di Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Klod Kangin.

Rumah berukuran 5 kali 10 meter itu dibangun Putu Gara asal Kelurahan Semarapura Kangin di pinggir aliran sungai.

“Setelah dikonfirmasi, pemilik bangunan mengaku tidak mengetahui lahan itu milik siapa. Namun pemilik bangunan

mendengar bahwa itu tanah sisa konsolidasi tanah dan pengaplingan. Alasannya dia membangun karena tidak memiliki rumah,” katanya.

Sebelum membangun, menurut pemilik bangunan sudah meminta izin kepada klian banjar dan bendesa setempat.

Hanya saja ketika Satpol PP Klungkung melakukan konfirmasi kepada bendesa bersangkutan, pasalnya tidak pernah memberikan izin kepada yang bersangkutan.

“Untuk itu kami hentikan sementara proses pembangunannya sambil menunggu penelusuran dari BPN,” jelasnya.

Lurah Semarapura Kangin Ketut Muka menjelaskan, bangunan rumah berukuran 5 kali 10 meter itu terdiri dari tiga kamar.

aat ini proses pembangunannya sudah pada tahap penyelesaian penembokan. “Bangunannya di pinggir kali,” terangnya.

Setelah pihaknya melakukan konfirmasi terhadap pemilik bangunan, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui secara jelas tanah itu milik siapa.

Hanya saja berdasar keterangan masyarakat, lahan itu dulunya adalah tanah persawahan yang kemudian dikapling-kapling untuk perumahan dan menyisakan tanah tersebut.

“Kata pemilik bangunan dia nekat membangun di lahan tersebut karena bosan 15 tahun tinggal mengontrak,” ujar Muka.

Melihat adanya beberapa kasus serupa di wilayahnya, pihaknya mengimbau agar masyarakat turut membantu dalam mengawasi kegiatan pembangunan yang ada.

Pihaknya juga meminta Satpol PP Klungkung dan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung

agar menggencarkan sosialisasi sehingga masyarakat semakin mengerti seperti apa kegiatan pembangunan yang benar.

SEMARAPURA – Satpol PP Klungkung kembali menghentikan proyek perumahan lantaran membangun di lahan bukan milik yang bersangkutan bahkan belum jelas kepemilikannya.

Pasalnya, oknum masyarakat itu menyadari kesalahannya namun tetap melakukannya dengan berbagai alasan.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung I Putu Suarta mengatakan, berdasar informasi masyarakat pihaknya telah menghentikan sementara pembangunan

bangunan hunian atau rumah yang pembangunannya dilakukan di lahan belum jelas kepemilikannya di Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Klod Kangin.

Rumah berukuran 5 kali 10 meter itu dibangun Putu Gara asal Kelurahan Semarapura Kangin di pinggir aliran sungai.

“Setelah dikonfirmasi, pemilik bangunan mengaku tidak mengetahui lahan itu milik siapa. Namun pemilik bangunan

mendengar bahwa itu tanah sisa konsolidasi tanah dan pengaplingan. Alasannya dia membangun karena tidak memiliki rumah,” katanya.

Sebelum membangun, menurut pemilik bangunan sudah meminta izin kepada klian banjar dan bendesa setempat.

Hanya saja ketika Satpol PP Klungkung melakukan konfirmasi kepada bendesa bersangkutan, pasalnya tidak pernah memberikan izin kepada yang bersangkutan.

“Untuk itu kami hentikan sementara proses pembangunannya sambil menunggu penelusuran dari BPN,” jelasnya.

Lurah Semarapura Kangin Ketut Muka menjelaskan, bangunan rumah berukuran 5 kali 10 meter itu terdiri dari tiga kamar.

aat ini proses pembangunannya sudah pada tahap penyelesaian penembokan. “Bangunannya di pinggir kali,” terangnya.

Setelah pihaknya melakukan konfirmasi terhadap pemilik bangunan, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui secara jelas tanah itu milik siapa.

Hanya saja berdasar keterangan masyarakat, lahan itu dulunya adalah tanah persawahan yang kemudian dikapling-kapling untuk perumahan dan menyisakan tanah tersebut.

“Kata pemilik bangunan dia nekat membangun di lahan tersebut karena bosan 15 tahun tinggal mengontrak,” ujar Muka.

Melihat adanya beberapa kasus serupa di wilayahnya, pihaknya mengimbau agar masyarakat turut membantu dalam mengawasi kegiatan pembangunan yang ada.

Pihaknya juga meminta Satpol PP Klungkung dan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung

agar menggencarkan sosialisasi sehingga masyarakat semakin mengerti seperti apa kegiatan pembangunan yang benar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/