TABANAN– Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan memberikan sanksi tegas terhadap 4 rekanan kontrak proyek yang mengerjakan perbaikan ruas jalan di Tabanan. Keempat rekanan tersebut diberikan penalti, lantaran pengerjaan jalan tidak tuntas tepat waktu.
Sesuai data yang diberikan Dinas PUPRPKP Tabanan 4 rekanan tersebut yang diberikan penalti diantaranya CV Kusuma Karya yang mengerjakan proyek jalan Belimbing menuju Marga Telu dengan panjang sekitar 2,500 km berada di kecamatan Pupuan dengan nilai kontrak Rp 5,1 miliar.
Kedua, CV. Satya Pramana dengan nilai kontrak Rp 12,9 miliar lebih pengerjaan jalan sepanjang 6,28 km dari Berembeng menuju jalan Bebali di Kecamatan Selemadeg.
Selanjutnya PT. Kresna Putra Utama pengerjaan proyek jalan Tua menuju Tuka dengan panjang jalan 3,250 km berada di Kecamatan Marga nilai kontrak Rp 7,5 milar dan PT. Arsana Buana Manunggal yang pengerjaan proyek Jalan Payangan menuju Kambangan berada di kecamatan Marga sepanjang 3,500 km dengan nilai kontrak Rp 5,6 miliar lebih.
Plt Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan I Gusti Ngurah Oka Kamasan yang didampingi Kabid Bina Marga I Gde Made Partana mengatakan, hasil ini setelah pihaknya turun mengecek sejumlah ruas jalan di Tabanan yang diperbaiki yang anggarannya bersumber dari Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 125 Miliar nilai kontrak Rp 116 miliar lebih sepanjang 53,735 km.
Kemudian perbaikan jalan sumber dananya dana alokasi khusus sebesar Rp 22,4 miliar sepanjang 14,700 km dan perbaikan jalan dengan anggaran BKK Provinsi nilainya Rp 45,8 miliar sepanjang 24,797 km.
“Jika ditotal tahun 2021 ini ada sepanjang 93.232 km jalan dilakukan perbaikan Pemkab Tabanan. Dari jumlah tersebut 4 rekanan diberikan penalti,” kata Oka Kamasan, ditemui di ruang Bina Marga Dinas PUPRPKP Tabanan, Rabu (29/12).
Keempat rekanan yang dikenakan penalti karena melewati batas waktu kontrak (molor) atau melewati waktu tahun anggaran.
Oka Kamasan menyebut banyak faktor sehingga pengerjaan tidak tuntas tepat waktu sesuai perjanjian kontrak yang dikerjakan 4 rekanan yang diberikan penalti oleh pihaknya. Yakni dengan medan berat, curam dan faktor cuaca yang setiap hari hujan. Seperti di daerah Pupuan.
“Terhadap 4 rekanan tersebut sanksi denda penalti dikenakan dengan nilai 0,01 persen per hari dari nilai kesepakatan kontrak. Misalnya Rp 3 miliar nilai kontrak tinggal dikalikan masa kesempatan penyelesaian pengerjaan proyek jalan yang diberikan sesuai kesempatan selama 50 hari kerja,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Bina Marga I Gde Made Partana menambahkan dari perbaikan jalan yang sudah dikerjakan tahun 2021 total luas jalan di Tabanan kondisi baik sudah mencapai 89,46 persen atau setara dengan 772,244 kilometer.
Sedangkan sisa jalan di Tabanan baik itu kondisi rusak berat, sedang hingga ringan.