SINGARAJA – Terdakwa Kadek Adi Waisaka, suami yang tega menebas kaki sang istri, Ni Luh Putu Kariani, 29, memang sudah di tuntut 9 tahun oleh jaksa.
Atas hal tersebut, sang istri bisa langsung menerima dan menyerahkan hal tersebut kepada pihak pengadil.
“Untuk tuntutan sembilan tahun penjara itu saya terima, dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Mungkin itu memang hukuman yang tepat buat dia (Adi Waisaka, red),” ujar Ni Luh Putu Kariani saat ditemui di RS Buleleng.
Saat ini, dia tengah mengurus surat perceraian. Untuk masalah kesehatan, dia belum mampu berjalan maupun menopang tubuhnya sendiri.
Kemarin, pihak RSUD Buleleng, tepatnya di ruang Kamboja 7, tim medis RS Buleleng berniat melepas pen yang sebelumnya dipasang di kaki kanan korban sekaligus melihat kondisi tulangnya.
“Mudah-mudahan tulangnya sudah membaik dan tidak membutuhkan pen lagi. Tapi kalau medis melihat tulangnya belum cukup mampu
untuk menopang tubuh, maka alatnya akan dipasang lagi,” ujar Kasubag Humas RSUD Buleleng, Ketut Budiantara kemarin.
Untuk biayanya sendiri, Kariani menggunakan BPJS. Kesembuhan tentu diinginkan oleh Kariani agar cepat dapat mengurus kedua anaknya yang kini di titipkan di keluarga suaminya.