SUKASADA – Proses pengukuran (konstatering) lahan sengketa di Banjar Dinas Batupulu, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, pagi kemarin (30/7) berlangsung tegang.
Pihak termohon eksekusi sempat menolak menandatangani daftar hadir, meski saat itu berada di objek eksekusi.
Pengukuran itu dilakukan Pengadilan Negeri Singaraja, dengan melibatkan Kantor Pertanahan Buleleng.
Polres Buleleng bahkan mengerahkan satu peleton pasukan dalmas guna mengamankan jalannya proses pengukuran lahan.
Pengukuran lahan itu merupakan muara dari gugatan dengan nomor perkara 457/Pdt.G/2016/PN Sgr. Gugatan perdata itu diajukan Ketut Raka alias Ketut Raka Sadu, dengan tergugat Ketut Inten dkk.
Lahan yang menjadi objek sengketa memiliki luas 2,14 hektare. Terdiri atas lahan sawah dan tegalan.
Proses gugatan itu telah berlangsung sejak 2016 lalu, dan dinyatakan sudah incraht lewat kasasi di Mahkamah Agung belum lama ini.
Saat hendak melakukan pengukuran lahan, Panitera Pengadilan Negeri Singaraja Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, sempat mendata para pihak yang hadir.
Baik itu pemohon eksekusi yang diwakili kuasa hukumnya Nyoman Sunarta, mau pihak termohon eksekusi.
Saat pendataan itu, pihak termohon eksekusi menolak membubuhkan tanda tangannya pada daftar hadir.
“Saya hadir di sini. Sudah menulis nama, artinya saya hadir. Tapi kalau tanda tangan, saya tidak mau,” ujar salah seorang ahli waris termohon.
Mendengar pernyataan itu, Roosa menyatakan pengukuran akan tetap dilajutkan. “Ya sudah nanti ditulis tidak mau tanda tangan. Selesai sudah. Sekarang lanjutkan pengukuran,” kata Roosa.
Kepada wartawan, Roosa mengatakan pengukuran kemarin merupakan tahap awal dari proses eksekusi.
Pengadilan harus melakukan pengukuran terlebih dulu, lantaran lahan yang menjadi objek sengketa, selama ini belum bersertifikat.
“Makanya kami libatkan pertanahan. Nanti dari Pertanahan akan menentukan luas dan batas lahan yang jadi objek eksekusi. Setelah ada gambar sementara, baru kami akan lakukan eksekusi,” jelasnya.
Apabila eksekusi telah tuntas, maka pihak pengadilan akan menyerahkan gambar sementara itu pada pihak pemohon eksekusi.
Selanjutnya pemohon eksekusi pun dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, berdasarkan gambar dan berita acara eksekusi dari pengadilan.
Lebih lanjut Roosa mengatakan, pihak termohon eksekusi masih bisa melakukan upaya hukum lanjutan. Termohon bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK), selambat-lambatnya 180 hari setelah kasasi atau 180 hari setelah novum ditemukan.
Apabila putusan PK memenangkan pihak termohon eksekusi, maka pengadilan pun akan siap mengembalikan objek sengketa pada pihak yang berhak.