SINGARAJA – Pihak berwenang di Kabupaten Buleleng, rupanya tutup mata dengan aktifitas ilegal yang dilakukan oleh puluhan Warga Negara Asing (WNA) di Kecamatan Sawan dan Kecamatan Kubutambahan beberapa waktu lalu.
Alih-alih memberikan sanksi, pemerintah justru saling lempar tanggungjawab. Pihak Dinas Kesehatan Buleleng mengaku tak tahu menahu mengenai aktifitas para WNA yang diduga melakukan pengobatan gratis secara ilegal itu.
Kendati sudah dinyatakan melanggar oleh Kementerian Kesehatan, Diskes Buleleng mengisyaratkan tak mau mengambil tindakan lebih lanjut.
Sebab tak melihat langsung aktifitas yang dilakukan para WNA itu. “Saya nggak tahu. Nggak pernah lihat secara langsung.
Saya kan hari raya, odalan itu. Saya di kampung saat itu,” kata Kepala Diskes Buleleng dr. IGN Mahapramana, saat dihubungi malam kemarin (30.7).
Mahapramana menyebut masalah itu sebenarnya sudah diambil alih oleh pihak imigrasi. Sebab kegiatan itu melibatkan tenaga kerja asing (TKA).
Meski begitu, Mahapramana memastikan bahwa Diskes Buleleng tak pernah memberikan izin terkait kegiatan itu.
Ia pun mengamini bahwa kegiatan pengobatan gratis yang dilakukan para WNA itu tak mendapat izin dari Kemenkes.
“Memang pernah ketemu. Mereka kan menggandeng yayasan sama rumah sakit, dengan mengajak Tenaga Kerja Asing (TKA).
Waktu itu kami tidak izinkan, karena tidak ada izin dari Kemenkes. Kalau mau pelayanan kesehatan, boleh saja, sepanjang menggunakan tenaga kerja lokal. Tidak melibatkan dokter asing,” imbuhnya.