SEMARAPURA – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Klungkung, I Nyoman Suwirta kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona (Covid-19) di Klungkung.
Kali ini, perpanjangan status tersebut tidak dilakukan dalam kurun waktu sebulan atau 30 hari namun hingga pandemi Covid-19 dinyatakan benar-benar berakhir.
Keputusan tersebut diambil Bupati Suwirta saat memimpin rapat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang digelar di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung kemarin.
Menurut Bupati Suwirta, perpanjangan masa tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona (Covid-19) diambil berdasar pertimbangan kasus Covid-19 di Klungkung.
Di mana ada sebanyak 296 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Klungkung hingga Rabu (29/7) lalu. Satu di antaranya telah meninggal dunia, 50 orang dalam perawatan, sementara sisanya telah dinyatakan sembuh.
“Bahkan, dari 42 desa yang terdampak ada 10 desa yang kasusnya cukup tinggi dan per minggu ini perkembangannya sangat fluktuatif. Sementara untuk PMI, per hari ini sudah tidak ada lagi kedatangan,” bebernya.
Dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat, pihaknya mengingatkan agar protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik.
Begitu juga dengan bantuan kepada warga terdampak Covid-19 agar bisa diproses segera mengingat dampak wabah tersebut yang sangat luar biasa bagi perekonomian masyarakat Klungkung pada utamanya.
“Terkait putusan Kementrian Kesehatan terkait perubahan penyebutan dan tahapan penanganan Covid- 19, saya menyerahkan kembali ke dinas terkait agar laksanakan dengan baik,” tandasnya.