SINGARAJA – Dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan, menumpuk.
Penyebabnya anggaran tersebut tak kunjung bisa digunakan, karena waktu pelaksanaan pekerjaan yang minim.
Akhirnya dana tersebut dibiarkan menumpuk.
Silpa DAK bidang pendidikan itu nilainya mencapai Rp 10,5 miliar.
Dana itu berasal dari program tahun 2010 hingga 2015 silam.
Dana silpa itu selalu terpasang dalam APBD Perubahan, namun tak kunjung bisa digunakan karena waktu pekerjaan proyek fisik sangat singkat.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Gede Suyasa tak menampik hal tersebut.
Menurut Suyasa, saat dipasang pada anggaran perubahan, tak banyak rekanan yang bersedia mengerjakan proyek tersebut.
Pihaknya sempat mengusulkan agar dipasang pada anggaran induk.
Hanya saja ada perbedaan pemahaman antara Badan Keuangan Daerah dengan Disdikpora Buleleng.
Badan Keuangan berpendapat dana silpa harus dipasang pada APBD perubahan, karena harus menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau pemahaman kami, khusus silpa yang ini bisa dianggarkan di APBD induk.
Karena sudah diaudit pada tahun-tahun sebelumnya oleh BPK.
Jadi mestinya itu bisa (dilakukan). Sepertinya sudah mulai ada titik temu antara kami dengan BKD untuk posting silpa DAK ini di APBD induk 2019,” kata Suyasa.