29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:03 AM WIB

Lakukan Adegan Film BF ke Istri Orang, Dukun Cabul Divonis 5 Tahun

NEGARA – I Komang Wawan alias Mang Pulu,42, terdakwa kasus pencabulan dengan modus sebagai dukung, Rabu (31/10) menjalani sidang vonis di PN Negara.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Fakhrudin Said Ngaji, akhirnya menggajar Wawan dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang 2 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 7 tahun penjara, karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 289 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Komang Wawan dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,”tegas hakim.

Namun, sebelum menjatuhkan pidana, hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan meringankan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan melecehkan harga diri korban. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Mendengar vonis hakim, terdakwa menerima dan mengaku menyesal. Sedangkan JPU masih pikir-pikir.

Diketahui, aksi dukun cabul asal Banjar Kantulampa, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, ini terjadi Rabu Senin 11 Juni lalu. Korban  Ni luh WI,32. Pencabulan ini berawal, saat korban bersama suaminya I Komang J, 40, asal Melaya, Jembrana, sejak lama menikah belum juga dikaruniai anak.

Pasutri ini, kemudian bertemu tersangka yang mengaku sebagai dukun bisa membantu agar cepat memiliki anak.

Karena percaya, pasutri ini mulai melakukan ritual yang disarankan dukun cabul di Merajan rumah korban.

Korban melakukan ritual di Merajan bersama korban yang sama-sama mengenakan pakaian sembahyang. Sedangkan suaminya, diminta menunggu di rumah.

Setelah ritual persembahyangan, korban diminta tersangka untuk bersandar di bahu kirinya.

Kemudian korban yang disuruh meluruskan kaki dan tidur di pangkuan pelaku.

Korban yang menuruti semua keinginan dukun cabul ini melepas selendang pengikat kain kemben.

Dukun cabul ini meminta korban melakukan oral layaknya tayangan blue film.

Jijik dengan perbuatan terdakwa, korban yang muntah-muntah kemudian mengadukan kejadian itu ke suaminya dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi

NEGARA – I Komang Wawan alias Mang Pulu,42, terdakwa kasus pencabulan dengan modus sebagai dukung, Rabu (31/10) menjalani sidang vonis di PN Negara.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Fakhrudin Said Ngaji, akhirnya menggajar Wawan dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang 2 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 7 tahun penjara, karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 289 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Komang Wawan dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,”tegas hakim.

Namun, sebelum menjatuhkan pidana, hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan meringankan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan melecehkan harga diri korban. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Mendengar vonis hakim, terdakwa menerima dan mengaku menyesal. Sedangkan JPU masih pikir-pikir.

Diketahui, aksi dukun cabul asal Banjar Kantulampa, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, ini terjadi Rabu Senin 11 Juni lalu. Korban  Ni luh WI,32. Pencabulan ini berawal, saat korban bersama suaminya I Komang J, 40, asal Melaya, Jembrana, sejak lama menikah belum juga dikaruniai anak.

Pasutri ini, kemudian bertemu tersangka yang mengaku sebagai dukun bisa membantu agar cepat memiliki anak.

Karena percaya, pasutri ini mulai melakukan ritual yang disarankan dukun cabul di Merajan rumah korban.

Korban melakukan ritual di Merajan bersama korban yang sama-sama mengenakan pakaian sembahyang. Sedangkan suaminya, diminta menunggu di rumah.

Setelah ritual persembahyangan, korban diminta tersangka untuk bersandar di bahu kirinya.

Kemudian korban yang disuruh meluruskan kaki dan tidur di pangkuan pelaku.

Korban yang menuruti semua keinginan dukun cabul ini melepas selendang pengikat kain kemben.

Dukun cabul ini meminta korban melakukan oral layaknya tayangan blue film.

Jijik dengan perbuatan terdakwa, korban yang muntah-muntah kemudian mengadukan kejadian itu ke suaminya dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/