33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 13:16 PM WIB

[Catat] Gubernur Bali Wayan Koster Janji Akan Selesaikan Secepatnya

SUKASADA-Keberatan warga nilai ganti rugi lahan yang ditawarkan pemerintah akhirnya didengar oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

 

Bahkan atas keberatan warga,  Gubernur Bali Wayan Koster berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut secepatnya.

 

Tujuannya, agar persoalan lahan itu tidak mengganggu dan menghambar pembangunan struktur.

 

“Saya akan bicara dengan Dinas PU biar dituntaskan pembebasan lahan bagi warga yang merasa keberatan dengan harta. Ini harus ada solusi dan jalan keluarganya,” tegas Koster.

 

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah mengumumkan nilai ganti rugi lahan pada 298 warga yang terdampak proyek shortcut titik 7-10.

 

Warga baru mengetahui nilai ganti rugi, setelah disodorkan amplop tersegel oleh petugas.

 

Ada yang merasa keberatan dengan nilai tanah karena di bawah nilai pasar, ada pula yang keberatan dengan nilai kerugian tanaman produktif yang dianggap tak sesuai.

 

Proses ganti rugi yang dilangsungkan di Gedung Gde Manik pada Minggu (29/12) lalu, disebut berlangsung hingga malam hari, karena banyaknya keluhan dari warga. 

SUKASADA-Keberatan warga nilai ganti rugi lahan yang ditawarkan pemerintah akhirnya didengar oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

 

Bahkan atas keberatan warga,  Gubernur Bali Wayan Koster berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut secepatnya.

 

Tujuannya, agar persoalan lahan itu tidak mengganggu dan menghambar pembangunan struktur.

 

“Saya akan bicara dengan Dinas PU biar dituntaskan pembebasan lahan bagi warga yang merasa keberatan dengan harta. Ini harus ada solusi dan jalan keluarganya,” tegas Koster.

 

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah mengumumkan nilai ganti rugi lahan pada 298 warga yang terdampak proyek shortcut titik 7-10.

 

Warga baru mengetahui nilai ganti rugi, setelah disodorkan amplop tersegel oleh petugas.

 

Ada yang merasa keberatan dengan nilai tanah karena di bawah nilai pasar, ada pula yang keberatan dengan nilai kerugian tanaman produktif yang dianggap tak sesuai.

 

Proses ganti rugi yang dilangsungkan di Gedung Gde Manik pada Minggu (29/12) lalu, disebut berlangsung hingga malam hari, karena banyaknya keluhan dari warga. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/