28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:00 AM WIB

Tolak Pemekaran, Warga Banjar Adat Kubu Geruduk Gedung Dewan

AMLAPURA—Puluhan orang perwakilan dari Banjar adat Kubu datangi DPRD Senin pagi (30/12) kemain.

Mereka memprotes  soal pemekaran banjar adat, yang sekarang muncul menjadi banjar adat Graha Santhi.

Sambil membawa beberapa spanduk betuliskan “Bubarkan Banjar Adat Graha Sathi”, di depan wakil rakyat, perwakilan warga juga menyampaikan aspirasi.

Kelian Banjar Adat Kubu Made Sulandra mengakui kalau proses pemisahan atau pemekaran Banjar adat baru tersebut tidak ada dan cacat hukum.

Alasannya, karena Banjar Adat Kubu selaku induk tidak diajak rembug dan tidak pernah menyetujui.

Prajuru Banjar Adat Kubu juga tidak pernah menandatangani persetujuan.

Sehingga mereka menilai, pemekaran Banjar adat hanyalah rekayasa.

“Berdirinya banjar adat tersebut penuh rekayasa sehingga menurut Sulandra harus di bubarkan’tandasnya.

Selain itu, atas pemekaran banjar adat, dirinya juga sudah mengajukan gugatan atau banding ke Majelis Agung Desa Adat Bali untuk kasus ini.

Mereka mengajukan banding, karena persoalan di Majelis Madya Adat Karangasem tidak bisa selesai dan justru mengesahkan banjar adat tersebut.

Ada dugaan, disahkannya pembentukan banjar adat baru itu karena karena Balian  Desa adat Kubu Juntal selalu atasan banjar adat membuat surat rekomendasi soal keberadaan dan pemekaran banjar adat tersebut.

 

“Awalnya hanya pisah sangkep saja, kok sekarang malah terjadi pemekaran dan itu juga dilakukan secara diam diam,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya berharap sekalipun itu pemekaran harus di bicarakan dengan banjar adat Kubu selalu induk.

“Seperti apa keinginan masyarakat. Karena banjar adat Kubu juga mengempon Setra, Pura Dalem dan Pura Khanyangan lainya. Sehingga ini akan menjadi persoalan tersendiri kalau ada pemekaran. Bukan tidak mungkin ngodalin pun akan terpisah atau bergiliran. Inilah yang harus dibicarakan terlebih dulu agar adem,”pintanya.

Apalagi lanjutnya, usulan pemekaran sendiri langsung dilakukan ke Desa adat Kubu Juntal dan langsung di setujui dengan keluarnya rekomedasi Bendesa adat Kubu Juntal.

“Kami minta Banjar Adat Graha Santi agar di bubarkan karena tidak sesuai ketentuan dan kami minta  DPRD Karangasem memanggil kelian adat Kubu Juntal,” ujarnya.

Khasus ini sendiri saat ini masih di Majelis Agung Provinsi Bali, namun Banjar Adat Graha Santhi malah membuat manuver dengan bersurat ke Dinas Kebudayaan agar di daftarkan sebagai banjar adat baru.

Sementara Kadis Kebudayaan Putu Arnawa yang ikut menerima perwakilan warga mengatakan kalau pihaknya hanya sebatas mendaftarkan saja karena ada surat dari Bendesa adat Kubu Juntal.

Arnawa sendiri siap mencabut atau menunda pendaftaran tersebut namun pihaknya minta Banjar adat Kubu bersurat ke Dinas Kebudayaan kalau banjar tersebut masih bermasalah.

“Kami siap menunda, asal ada surat dari Banjar adat Kubu,” tegasnya.

Terlebih saat ini dengan datangnya warga Banjar Adat Kubu persoalan tersebut jelas jelas ada.

Karena masih ada persoalan Dinas Kebudayaan punya kewenangan untuk menunda pencatatan  secara administrative banjar tersebut. Dinas Kebudayaan juga akan menunggu keputusan dari Majelis Agung  Desa adat Bali.

“Saya siap menunda sementara…namun saya minta bapak bapak bersurat ke Dinas Kebudayaan sebagai dasar kami mengambil kebujakan,” ujar pejabat asal Sidemen tersebut.

Menurut Sulantra Kubu Juntal adal lima banjar adat yakni Banjar adat Kubu, Juntal Kaja, Juntal Kelod dan Sami Laklak. Sedangkan untuk banjar adat Kubu sendiri ada 400 KK sementara untuk banjar ada yang baru ada 90 KK.

Selaian itu ikut menerima warga Kubu adalah Wakil Ketua DPRD Karangasem Agus Kertiana dan juga Komang Sartika dari Dapil Kubu.

“Kami minta kalau memang ada pemekaran harus sesuai mekanisme dan mestinya mendapat persetujuan banjar induk,” ujar Agus.

Warga Banjar Adat Kubu sendiri terus mendesak agar Banjar adat anyar tersebut di bubarkan. Bahkan mereka ingin agar selesai kemarin. 

Mereka juga minta agar Majelis Madya Adat Karangasem dihadirkan agar mendapat jawaban yang pas.

Arnawa sendiri sial syah dan tidaknya Banjar adat tidak ada kaitanya dengan Dinas Kebudayaan. Karena Dinas Kebudayaan hanya melakukan pencatatan secara administrasi.

Gede Subadiyadnya  warga Kubu mengatakan kalau usulan pemekaran tidak sesuai prosudur.dirinya mengakui banyak dokumen yang tidak syah malah dipalsukan. “Saya titip Dewan agar menyelesaikan kasus ini,” pintanya.

Kasus ini sendiri sudah terjadi sejak dua tahun lalu. Namun belakangan makin mencuat. 

Pihak Banjar adat Kubu juga mengancam tidak boleh lagi mereka melakukan pesangkepan atau pertemuan. Kalau ini dilakukan maka pihaknya akan membubarkan paksa.

Menanggapi hal ini Sartika minta warga masyarakat jangan bertindak anarkis atau melawan hokum. Karena jangan sampai yang posisi benar malah berbalik jadi salah.

Sartika minta agar Banjar adat Kubu bersurat ke Camat Kubu, Danramil Kubu dan Kapolsek Kubu terkait persoalan itu.

Sulandra kembali minta agar pemekaran banjar adat ini di batalkan karena tidak sesuai ketentuan.

Banjar adat Kubu juga menolak keputusan Majelis  Adat Karangasem karena keputusan tersebut penuh rekayasa.

AMLAPURA—Puluhan orang perwakilan dari Banjar adat Kubu datangi DPRD Senin pagi (30/12) kemain.

Mereka memprotes  soal pemekaran banjar adat, yang sekarang muncul menjadi banjar adat Graha Santhi.

Sambil membawa beberapa spanduk betuliskan “Bubarkan Banjar Adat Graha Sathi”, di depan wakil rakyat, perwakilan warga juga menyampaikan aspirasi.

Kelian Banjar Adat Kubu Made Sulandra mengakui kalau proses pemisahan atau pemekaran Banjar adat baru tersebut tidak ada dan cacat hukum.

Alasannya, karena Banjar Adat Kubu selaku induk tidak diajak rembug dan tidak pernah menyetujui.

Prajuru Banjar Adat Kubu juga tidak pernah menandatangani persetujuan.

Sehingga mereka menilai, pemekaran Banjar adat hanyalah rekayasa.

“Berdirinya banjar adat tersebut penuh rekayasa sehingga menurut Sulandra harus di bubarkan’tandasnya.

Selain itu, atas pemekaran banjar adat, dirinya juga sudah mengajukan gugatan atau banding ke Majelis Agung Desa Adat Bali untuk kasus ini.

Mereka mengajukan banding, karena persoalan di Majelis Madya Adat Karangasem tidak bisa selesai dan justru mengesahkan banjar adat tersebut.

Ada dugaan, disahkannya pembentukan banjar adat baru itu karena karena Balian  Desa adat Kubu Juntal selalu atasan banjar adat membuat surat rekomendasi soal keberadaan dan pemekaran banjar adat tersebut.

 

“Awalnya hanya pisah sangkep saja, kok sekarang malah terjadi pemekaran dan itu juga dilakukan secara diam diam,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya berharap sekalipun itu pemekaran harus di bicarakan dengan banjar adat Kubu selalu induk.

“Seperti apa keinginan masyarakat. Karena banjar adat Kubu juga mengempon Setra, Pura Dalem dan Pura Khanyangan lainya. Sehingga ini akan menjadi persoalan tersendiri kalau ada pemekaran. Bukan tidak mungkin ngodalin pun akan terpisah atau bergiliran. Inilah yang harus dibicarakan terlebih dulu agar adem,”pintanya.

Apalagi lanjutnya, usulan pemekaran sendiri langsung dilakukan ke Desa adat Kubu Juntal dan langsung di setujui dengan keluarnya rekomedasi Bendesa adat Kubu Juntal.

“Kami minta Banjar Adat Graha Santi agar di bubarkan karena tidak sesuai ketentuan dan kami minta  DPRD Karangasem memanggil kelian adat Kubu Juntal,” ujarnya.

Khasus ini sendiri saat ini masih di Majelis Agung Provinsi Bali, namun Banjar Adat Graha Santhi malah membuat manuver dengan bersurat ke Dinas Kebudayaan agar di daftarkan sebagai banjar adat baru.

Sementara Kadis Kebudayaan Putu Arnawa yang ikut menerima perwakilan warga mengatakan kalau pihaknya hanya sebatas mendaftarkan saja karena ada surat dari Bendesa adat Kubu Juntal.

Arnawa sendiri siap mencabut atau menunda pendaftaran tersebut namun pihaknya minta Banjar adat Kubu bersurat ke Dinas Kebudayaan kalau banjar tersebut masih bermasalah.

“Kami siap menunda, asal ada surat dari Banjar adat Kubu,” tegasnya.

Terlebih saat ini dengan datangnya warga Banjar Adat Kubu persoalan tersebut jelas jelas ada.

Karena masih ada persoalan Dinas Kebudayaan punya kewenangan untuk menunda pencatatan  secara administrative banjar tersebut. Dinas Kebudayaan juga akan menunggu keputusan dari Majelis Agung  Desa adat Bali.

“Saya siap menunda sementara…namun saya minta bapak bapak bersurat ke Dinas Kebudayaan sebagai dasar kami mengambil kebujakan,” ujar pejabat asal Sidemen tersebut.

Menurut Sulantra Kubu Juntal adal lima banjar adat yakni Banjar adat Kubu, Juntal Kaja, Juntal Kelod dan Sami Laklak. Sedangkan untuk banjar adat Kubu sendiri ada 400 KK sementara untuk banjar ada yang baru ada 90 KK.

Selaian itu ikut menerima warga Kubu adalah Wakil Ketua DPRD Karangasem Agus Kertiana dan juga Komang Sartika dari Dapil Kubu.

“Kami minta kalau memang ada pemekaran harus sesuai mekanisme dan mestinya mendapat persetujuan banjar induk,” ujar Agus.

Warga Banjar Adat Kubu sendiri terus mendesak agar Banjar adat anyar tersebut di bubarkan. Bahkan mereka ingin agar selesai kemarin. 

Mereka juga minta agar Majelis Madya Adat Karangasem dihadirkan agar mendapat jawaban yang pas.

Arnawa sendiri sial syah dan tidaknya Banjar adat tidak ada kaitanya dengan Dinas Kebudayaan. Karena Dinas Kebudayaan hanya melakukan pencatatan secara administrasi.

Gede Subadiyadnya  warga Kubu mengatakan kalau usulan pemekaran tidak sesuai prosudur.dirinya mengakui banyak dokumen yang tidak syah malah dipalsukan. “Saya titip Dewan agar menyelesaikan kasus ini,” pintanya.

Kasus ini sendiri sudah terjadi sejak dua tahun lalu. Namun belakangan makin mencuat. 

Pihak Banjar adat Kubu juga mengancam tidak boleh lagi mereka melakukan pesangkepan atau pertemuan. Kalau ini dilakukan maka pihaknya akan membubarkan paksa.

Menanggapi hal ini Sartika minta warga masyarakat jangan bertindak anarkis atau melawan hokum. Karena jangan sampai yang posisi benar malah berbalik jadi salah.

Sartika minta agar Banjar adat Kubu bersurat ke Camat Kubu, Danramil Kubu dan Kapolsek Kubu terkait persoalan itu.

Sulandra kembali minta agar pemekaran banjar adat ini di batalkan karena tidak sesuai ketentuan.

Banjar adat Kubu juga menolak keputusan Majelis  Adat Karangasem karena keputusan tersebut penuh rekayasa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/