27.1 C
Jakarta
20 April 2024, 1:22 AM WIB

Patroli PPKM Mikro, Pol PP Sebut Buka 24 Jam Hanya untuk Usaha Kuliner

MANGUPURA  – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sudah dilonggarkan di Kabupaten Badung.

Namun, tak semua usaha bisa buka 24 jam. Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 944/547/Setda itu hanya berlaku pada usaha kuliner dengan catatan dibawa pulang (take away).

“Kita tetap ada patroli malam yang menyasar semua wilayah, dimulai dari jam 8.30 malam setelah apel untuk patroli dari kabupaten menyasar wilayah hukum Polresta Denpasar

(Kuta dan Kuta Selatan) dan wilayah hukum Polres Badung (4 kecamatan  lainnya, ” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

Menurutnya, ada puluhan usaha terjaring dalam penertiban PPKM Mikro lantaran melanggar jam operasional.

“Terhadap tempat usaha ada 20 usaha yang terjaring, karena mengira mereka juga boleh buka lewat dari pukul 21.00 asal tidak dilayani di tempat. Padahal, aturan buka lewat pukul 21.00 hanya berlaku bagi pedagang kuliner,” bebernya.

Dalam SE Bupati Badung telah dijelaskan penjualan makanan di restoran, rumah makan, warung, pedagang makanan dan sejenisnya untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang,

dapat tetap buka sesuai jam operasional normal dengan memperketat protokol kesehatan serta mencegah terjadinya kerumunan.

“Pengusaha mengira berlaku untuk semua jenis usaha. Padahal aturannya sudah jelas untuk usaha, seperti rumah makan, warung, restoran,” tegas birokrat asal Denpasar ini.

Lebih lanjut, puluhan perusahan yang terjaring tidak dikenakan sanksi lantaran keliru menerjemahkan aturan PPKM Mikro. “Kami hanya mengingatkan, karena mereka tidak tahu, setelah diinfokan mereka tutup,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga  prioritas fokus menyasar ke desa yang ditetapkan sebagai zona merah. Di Badung ada 10 desa zona merah.

Kendati  dalam perkembangan sudah ada perubahan menuju orange atau kuning tetep tetap fokus untuk pengawasan terhadap desa tersebut. 

“Ada pula desa yang sebelumnya posisi desa zone kuning/orange sekarang zone merah kita jadikan sebagai fokus tambahan baru, ” bebernya.

Sementara  pelanggaran protokol kesehatan secara menyeluruh selama PPKM berlangsung terus mengalami penurunan.

Ini menandakan kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19 mulai meningkat.  “Dari segi kuantitas pelanggaran perorangan,

termasuk denda yang diberikan sudah menurun menjadi 7 orang saja dalam 3 hari ini (sampai Jumat lalu), tapi tetap 90 persennya warga asing,” jelasnya. 

Untuk diketahui,  masyarakat yang terjaring selama PPKM berlangsung adalah 393 orang dengan rincian pada PPKM I terjaring 185 orang, PPKM II terjaring 148 orang, PPKM Mikro I terjaring 53 orang

MANGUPURA  – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sudah dilonggarkan di Kabupaten Badung.

Namun, tak semua usaha bisa buka 24 jam. Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 944/547/Setda itu hanya berlaku pada usaha kuliner dengan catatan dibawa pulang (take away).

“Kita tetap ada patroli malam yang menyasar semua wilayah, dimulai dari jam 8.30 malam setelah apel untuk patroli dari kabupaten menyasar wilayah hukum Polresta Denpasar

(Kuta dan Kuta Selatan) dan wilayah hukum Polres Badung (4 kecamatan  lainnya, ” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

Menurutnya, ada puluhan usaha terjaring dalam penertiban PPKM Mikro lantaran melanggar jam operasional.

“Terhadap tempat usaha ada 20 usaha yang terjaring, karena mengira mereka juga boleh buka lewat dari pukul 21.00 asal tidak dilayani di tempat. Padahal, aturan buka lewat pukul 21.00 hanya berlaku bagi pedagang kuliner,” bebernya.

Dalam SE Bupati Badung telah dijelaskan penjualan makanan di restoran, rumah makan, warung, pedagang makanan dan sejenisnya untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang,

dapat tetap buka sesuai jam operasional normal dengan memperketat protokol kesehatan serta mencegah terjadinya kerumunan.

“Pengusaha mengira berlaku untuk semua jenis usaha. Padahal aturannya sudah jelas untuk usaha, seperti rumah makan, warung, restoran,” tegas birokrat asal Denpasar ini.

Lebih lanjut, puluhan perusahan yang terjaring tidak dikenakan sanksi lantaran keliru menerjemahkan aturan PPKM Mikro. “Kami hanya mengingatkan, karena mereka tidak tahu, setelah diinfokan mereka tutup,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga  prioritas fokus menyasar ke desa yang ditetapkan sebagai zona merah. Di Badung ada 10 desa zona merah.

Kendati  dalam perkembangan sudah ada perubahan menuju orange atau kuning tetep tetap fokus untuk pengawasan terhadap desa tersebut. 

“Ada pula desa yang sebelumnya posisi desa zone kuning/orange sekarang zone merah kita jadikan sebagai fokus tambahan baru, ” bebernya.

Sementara  pelanggaran protokol kesehatan secara menyeluruh selama PPKM berlangsung terus mengalami penurunan.

Ini menandakan kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19 mulai meningkat.  “Dari segi kuantitas pelanggaran perorangan,

termasuk denda yang diberikan sudah menurun menjadi 7 orang saja dalam 3 hari ini (sampai Jumat lalu), tapi tetap 90 persennya warga asing,” jelasnya. 

Untuk diketahui,  masyarakat yang terjaring selama PPKM berlangsung adalah 393 orang dengan rincian pada PPKM I terjaring 185 orang, PPKM II terjaring 148 orang, PPKM Mikro I terjaring 53 orang

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/