Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
28.2 C
Jakarta
23 Juli 2024, 6:53 AM WIB

Tunda Tahan TSK, Jaksa Bongkar Peran Pelaku Garong Duit Nasabah

DENPASAR – Kejati Bali tengah mengebut pemberkasan tersangka kasus korupsi LPD Gerokgak, Buleleng. Untuk menuntaskan pemberkasan, Kejati Bali membentuk tim yang terdiri dari banyak jaksa.

Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto kepada Jawa Pos Radar Bali mengatakan, pemberkasan dikebut karena pada tahap penyelidikan masih ada proses telaah dan laporan dari masyarakat.

Kapan tersangka diperiksa? Luga mengaku akan melakukan pemeriksaan saksi terlebih dahulu. Para saksi diperiksa guna memberikan keterangan untuk para tersangka.

“Para tersangka ini ditetapkan tersangka baru minggu lalu. Setelah selesai memeriksa para saksi barulah kami periksa para tersangka,” imbuh mantan Kasi Datun Merauke itu.

Korupsi LDP Gerokgak, Buleleng, ini nilai kerugian mencapai Rp 1,2 miliar dengan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Luga Harlianto, untuk berkas tersangka kasus di Buleleng dibagi menjadi dua berkas.

Kasus di Buleleng merupakan pengembangan Pengadilan Tipikor tahun 2020 dengan terpidana Komang Agus Putrajaya (mantan Ketua LPD).

Dari putusan perkara tersebut, tim jaksa penyidik menemukan peranan lima orang lainnya yang merupakan pengurus dan karyawan LPD Desa Pekraman Gerogak.

Lima orang itu adalah  MS sebagai sekretaris, DKM selaku bendahara, NM selaku bendahara, KS selaku karyawan kredit, dan GG selaku karyawan debitur.

Mereka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat kas bon secara bertahap sejak tahun 2008.

Setelah kas bon terkumpul dalam jumlah yang cukup besar dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun atas nama keluarganya.

Mereka disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  Sementara pelaku GG telah meninggal dunia pada tahun 2018,

sedangkan pelaku DKM telah mengembalikan uang LPD Desa Pekraman Gerogak yang digunakan sebagai dana pribadi pada Oktober 2019. 

DENPASAR – Kejati Bali tengah mengebut pemberkasan tersangka kasus korupsi LPD Gerokgak, Buleleng. Untuk menuntaskan pemberkasan, Kejati Bali membentuk tim yang terdiri dari banyak jaksa.

Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto kepada Jawa Pos Radar Bali mengatakan, pemberkasan dikebut karena pada tahap penyelidikan masih ada proses telaah dan laporan dari masyarakat.

Kapan tersangka diperiksa? Luga mengaku akan melakukan pemeriksaan saksi terlebih dahulu. Para saksi diperiksa guna memberikan keterangan untuk para tersangka.

“Para tersangka ini ditetapkan tersangka baru minggu lalu. Setelah selesai memeriksa para saksi barulah kami periksa para tersangka,” imbuh mantan Kasi Datun Merauke itu.

Korupsi LDP Gerokgak, Buleleng, ini nilai kerugian mencapai Rp 1,2 miliar dengan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Luga Harlianto, untuk berkas tersangka kasus di Buleleng dibagi menjadi dua berkas.

Kasus di Buleleng merupakan pengembangan Pengadilan Tipikor tahun 2020 dengan terpidana Komang Agus Putrajaya (mantan Ketua LPD).

Dari putusan perkara tersebut, tim jaksa penyidik menemukan peranan lima orang lainnya yang merupakan pengurus dan karyawan LPD Desa Pekraman Gerogak.

Lima orang itu adalah  MS sebagai sekretaris, DKM selaku bendahara, NM selaku bendahara, KS selaku karyawan kredit, dan GG selaku karyawan debitur.

Mereka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat kas bon secara bertahap sejak tahun 2008.

Setelah kas bon terkumpul dalam jumlah yang cukup besar dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun atas nama keluarganya.

Mereka disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  Sementara pelaku GG telah meninggal dunia pada tahun 2018,

sedangkan pelaku DKM telah mengembalikan uang LPD Desa Pekraman Gerogak yang digunakan sebagai dana pribadi pada Oktober 2019. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/