32.2 C
Jakarta
11 Desember 2024, 17:08 PM WIB

Soal Cueki Surat Walhi, Ini Jawaban Pemkot Denpasar

 

DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar angkat bicara terkait surat yang dikirim oleh pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Daerah Bali (WALHI Bali). 

 

Surat tersebut terkait permintaan informasi publik terkait rapat penilaian saat sidang KA-ANDAL Rencana Pembangunan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Regional Sarbagita pada 11 February 2021 lalu.

 

Kasubag Humas Pemerintah Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengaku belum mengetahui ada surat yang masuk. Namun setelah dicek kembali, ternyata sedang dalam proses.

 

“Sedang diproses di DLHK (Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar),” ujarnya pada Senin (1/3).

 

Sementara itu, Kabid DLHK Kota Denpasar, Agus Mahardika mengatakan saat ini sejatinya surat sudah akan siap ditandatangani, namun masih terkendala teknis. “Maaf ini, untuk surat ke WALHI Bali sudah siap, cuma petugas kami yang mengurus itu sedang diisolasi,” sebutnya.

 

Agus Mahardika menambahkan tak ada yang salah dengan permintaan dari WALHI Bali tersebut, karena ia mengaku memang surat tersebut merupakan surat yang bisa diakses untuk publik.

 

“Kami gak ada menutup-nutupi, karena memang surat tersebut memang bisa diakses oleh publik. Saat ini kami sedang mempercepat membalas surat tersebut,” ujarnya.

 

Sebelumnya diketahui, surat yang diminta Walhi Bali tak kunjung dibalas, bahkan sudah melewati 10 hari kerja sebagaimana mestinya sesuai UU KIP, WALHI Bali pun kembali melayangkan surat keberatan pada Senin (1/3).

 

WALHI Bali berkirim surat keberatan dengan permintaan yang sama dengan sebelumnya, yakni meminta salinan hard copy dan soft copy berita acara bagaimana pengambilan keputusan dalam sidang KA-ANDAL yang dilakukan pada 11 Januari 2021 lalu di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkot Denpasar.

 

Permintaan ini juga berlandaskan WALHI Bali sebagai organisasi pemerhati lingkungan di Bali, sehingga patut mengetahui sebuah rencana pembangunan kebijakan publik dan bagaimana proses pengambilan keputusan publik yang sebagaimana juga telah dinyatakan dalam pasal 3 UU KIP.

 

DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar angkat bicara terkait surat yang dikirim oleh pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Daerah Bali (WALHI Bali). 

 

Surat tersebut terkait permintaan informasi publik terkait rapat penilaian saat sidang KA-ANDAL Rencana Pembangunan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Regional Sarbagita pada 11 February 2021 lalu.

 

Kasubag Humas Pemerintah Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengaku belum mengetahui ada surat yang masuk. Namun setelah dicek kembali, ternyata sedang dalam proses.

 

“Sedang diproses di DLHK (Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar),” ujarnya pada Senin (1/3).

 

Sementara itu, Kabid DLHK Kota Denpasar, Agus Mahardika mengatakan saat ini sejatinya surat sudah akan siap ditandatangani, namun masih terkendala teknis. “Maaf ini, untuk surat ke WALHI Bali sudah siap, cuma petugas kami yang mengurus itu sedang diisolasi,” sebutnya.

 

Agus Mahardika menambahkan tak ada yang salah dengan permintaan dari WALHI Bali tersebut, karena ia mengaku memang surat tersebut merupakan surat yang bisa diakses untuk publik.

 

“Kami gak ada menutup-nutupi, karena memang surat tersebut memang bisa diakses oleh publik. Saat ini kami sedang mempercepat membalas surat tersebut,” ujarnya.

 

Sebelumnya diketahui, surat yang diminta Walhi Bali tak kunjung dibalas, bahkan sudah melewati 10 hari kerja sebagaimana mestinya sesuai UU KIP, WALHI Bali pun kembali melayangkan surat keberatan pada Senin (1/3).

 

WALHI Bali berkirim surat keberatan dengan permintaan yang sama dengan sebelumnya, yakni meminta salinan hard copy dan soft copy berita acara bagaimana pengambilan keputusan dalam sidang KA-ANDAL yang dilakukan pada 11 Januari 2021 lalu di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkot Denpasar.

 

Permintaan ini juga berlandaskan WALHI Bali sebagai organisasi pemerhati lingkungan di Bali, sehingga patut mengetahui sebuah rencana pembangunan kebijakan publik dan bagaimana proses pengambilan keputusan publik yang sebagaimana juga telah dinyatakan dalam pasal 3 UU KIP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/