32.4 C
Jakarta
12 September 2024, 17:47 PM WIB

Puluhan Tahun Tak Ada Solusi, Kasus Jalan Karya Makmur Kembali Mencuat

DENPASAR – Lama tak terurus dan terbengkelai, tiba-tiba  DPRD Kota yakni Wakil DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira didampingi Anggota DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra Kembali menyorot kasus Jalan Karya Makmur.

 

Keduanya mendesak Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara untuk segera menyelesaikan permasalahan jalan di Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara yang saat ini masih dengan kondisi ‘benyah latig’ (hancur lebur) serta berdebu. 

 

 

 

Tanah tersebut diketahui milik PT Karya Makmur yang sudah menjadi perlintasan warga di lokasi tersebut yang menghubungkan antara Jalan HOS Cokroaminoto dengan Jalan Cargo.

 

Wakil Ketua II DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Golkar, I Wayan Mariyana Wandhira saat ditemui  meminta jalan yang rusak ditukar untuk dijadikan fasilitas sosial dan fasilitas umum.  Tanah tersebut milik PT Karya Makmur yang sudah disertifikatkan. Padahal, di lokasi tersebut banyak warga yang bermukim dan membutuhkan perbaikan.

 

“Permasalahan jalan ini sudah lama, masyarakat meminta untuk diperbaiki tetapi kendalanya itu milik PT Karya Makmur. Dan sampai saat ini, pemerintah kota sampai sekarang tidak memiliki solusi permasalahan itu,” jelasnya.

 

Wandhira mengatakan, satu-satunya cara untuk kembali bisa mengambil alih jalan tersebut menukar jalan tersebut dengan fasos milik Pemkot Denpasar yang dimiliki PT Karya Makmur di Perumahan Citra Land.

 

Jalan Karya Makmur ini dulunya merupakan akses menuju Citra Land, panjang dan lebarnya jalan tersebut seluas 1,3 hektare. Tetapi karena ada Jalan Cargo, jalan tersebut tidak digunakan lagi untuk akses menuju Citra Land.

 

Wandhira mengatakan, sekarang lahan Citra Land yang luasnya mencapai 20 hektare, 7 hektar sudah milik Pemkot Denpasar sebagai fasos. Sebab, dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah bahwa pengkaplingan tanah dengan luas 10.000 meter persegi ke atas wajib menyediakan Fasilitas umum (Fasum) berupa jalan dengan lebar paling kecil 8 meter sampai 10 meter atau fasos dengan luas keseluruhan Fasum dan Fasos sebesar 35 persen dari luas keseluruhan.

 

Itu artinya menurut Wandhira, dari 20 hektar itu, Pemkot Denpasar memiliki seluar 7 hektare lahan fasos. Lahan tersebut yang nantinya diminta oleh Eksekutif untuk menukar guling dengan jalan Karya Makmur agar pemerintah bisa memperbaiki jalan tersebut untuk kepentingan masyarakat.

 

“Tukar guling lebih cepat. Nanti fasos ditukar dengan fasum. Jadi, jalan itu bisa dipercepat proses perbaikanya,” sarannya. 

 

Sementara  AA Susruta Ngurah Putra menyatakan, selama ini penyelesaian masalah Jalan Karya Makmur selalu buntu. Bahkan sampai IB Rai Dharmawijaya  lengser dari wali kota Denpasar, juga tak bisa menyelesaikan masalah ini.

 

Pemkot tak peduli suara masyarakat  yang sudah berkali-kali meminta pemerintah untuk menyelesaikan proses jalan itu, apalagi sudah tidak digunakan oleh Citra Land karena sudah ada Jalan Cargo.

 

Susruta mengaku selama ini pemerintah mengatakan jalan tersebut masih ada kontrak Hak Guna Bangunan sampai tahun 2024 tetapi kenyataannya saat dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jalan Karya Makmur sudah bersertifikat atas nama PT Karya Makmur.

 

“Jika lahan fasos itu sudah kita ketahui, lebih mudah kita ajukan ke Pemkot untuk segera menukar guling. Kasihan masyarakat jalan terus benyah latig kayak gitu,” ungkapnya.

 

DENPASAR – Lama tak terurus dan terbengkelai, tiba-tiba  DPRD Kota yakni Wakil DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira didampingi Anggota DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra Kembali menyorot kasus Jalan Karya Makmur.

 

Keduanya mendesak Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara untuk segera menyelesaikan permasalahan jalan di Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara yang saat ini masih dengan kondisi ‘benyah latig’ (hancur lebur) serta berdebu. 

 

 

 

Tanah tersebut diketahui milik PT Karya Makmur yang sudah menjadi perlintasan warga di lokasi tersebut yang menghubungkan antara Jalan HOS Cokroaminoto dengan Jalan Cargo.

 

Wakil Ketua II DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Golkar, I Wayan Mariyana Wandhira saat ditemui  meminta jalan yang rusak ditukar untuk dijadikan fasilitas sosial dan fasilitas umum.  Tanah tersebut milik PT Karya Makmur yang sudah disertifikatkan. Padahal, di lokasi tersebut banyak warga yang bermukim dan membutuhkan perbaikan.

 

“Permasalahan jalan ini sudah lama, masyarakat meminta untuk diperbaiki tetapi kendalanya itu milik PT Karya Makmur. Dan sampai saat ini, pemerintah kota sampai sekarang tidak memiliki solusi permasalahan itu,” jelasnya.

 

Wandhira mengatakan, satu-satunya cara untuk kembali bisa mengambil alih jalan tersebut menukar jalan tersebut dengan fasos milik Pemkot Denpasar yang dimiliki PT Karya Makmur di Perumahan Citra Land.

 

Jalan Karya Makmur ini dulunya merupakan akses menuju Citra Land, panjang dan lebarnya jalan tersebut seluas 1,3 hektare. Tetapi karena ada Jalan Cargo, jalan tersebut tidak digunakan lagi untuk akses menuju Citra Land.

 

Wandhira mengatakan, sekarang lahan Citra Land yang luasnya mencapai 20 hektare, 7 hektar sudah milik Pemkot Denpasar sebagai fasos. Sebab, dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah bahwa pengkaplingan tanah dengan luas 10.000 meter persegi ke atas wajib menyediakan Fasilitas umum (Fasum) berupa jalan dengan lebar paling kecil 8 meter sampai 10 meter atau fasos dengan luas keseluruhan Fasum dan Fasos sebesar 35 persen dari luas keseluruhan.

 

Itu artinya menurut Wandhira, dari 20 hektar itu, Pemkot Denpasar memiliki seluar 7 hektare lahan fasos. Lahan tersebut yang nantinya diminta oleh Eksekutif untuk menukar guling dengan jalan Karya Makmur agar pemerintah bisa memperbaiki jalan tersebut untuk kepentingan masyarakat.

 

“Tukar guling lebih cepat. Nanti fasos ditukar dengan fasum. Jadi, jalan itu bisa dipercepat proses perbaikanya,” sarannya. 

 

Sementara  AA Susruta Ngurah Putra menyatakan, selama ini penyelesaian masalah Jalan Karya Makmur selalu buntu. Bahkan sampai IB Rai Dharmawijaya  lengser dari wali kota Denpasar, juga tak bisa menyelesaikan masalah ini.

 

Pemkot tak peduli suara masyarakat  yang sudah berkali-kali meminta pemerintah untuk menyelesaikan proses jalan itu, apalagi sudah tidak digunakan oleh Citra Land karena sudah ada Jalan Cargo.

 

Susruta mengaku selama ini pemerintah mengatakan jalan tersebut masih ada kontrak Hak Guna Bangunan sampai tahun 2024 tetapi kenyataannya saat dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jalan Karya Makmur sudah bersertifikat atas nama PT Karya Makmur.

 

“Jika lahan fasos itu sudah kita ketahui, lebih mudah kita ajukan ke Pemkot untuk segera menukar guling. Kasihan masyarakat jalan terus benyah latig kayak gitu,” ungkapnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/