DENPASAR – Persembahyangan di Hari Suci Saraswati akan digelar di Pura Jagatnatha. Meski demikian, tidak ada perhatian khusus bagi para pemangku yang akan memimpin upacara tersebut.
Misalnya, tes Covid-19. Kabag Kesra Kota Denpasar Raka Puwantara mengatakan, para pemangku belum dilakukan tes Covid-19. Termasuk rapid test sekalipun.
Dia beralasan, mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020, kata dia, memang tidak ada kewajiban bagi pemangku atau sebutan lain untuk dilakukan rapid test.
“Yang tertuang di surat edaran itu agar pengelola tempat ibadah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” jelasnya.
Protokol kesehatan dimaksud adalah yang berlaku secara umum. Yakni physical distancing, pakai masker, cuci tangan dan tempat ibadah
secara rutin disemprot disinfektan serta kapasitas tempat ibadah disesuaikan dengan luasnya tempat/ ruang.
“Pemeriksaan kesehatan juga belum dilakukan karena para pemangku sudah punya BPJS jadi bisa cek kesehatan mandiri di puskesmas atau faskes yang ditunjuk BPJS,” kata dia.