DENPASAR – Komisi IV DPRD Bali serius menanggapi nasib guru non-PNS SMA/SMK yang dibayar per jam atau setiap tatap muka dengan siswa.
Guru yang dibayar per jam ini disebut guru OJTM. Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta, menyebut guru non-PNS tersebut dibayar Rp 50 ribu per jam tatap muka.
Parta meminta eksekutif menaikkan status guru yang dibayar per jam menjadi guru kontrak. Dijelaskan Parta, dengan diangkat menjadi guru kontrak yang mengajar 24 jam ke atas, maka bisa mendapat gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yakni Rp 2,4 juta.
Menurut Parta, selama ini ada guru yang sebetulnya mengajar di atas 24 jam namun justru dibayar per jam tatap muka.
“Jadi, saat menjadi guru kontrak gajinya akan naik sesuai kenaikan UMP. Agar tidak ruwet, tidak rumit dan tidak mengundang kecemburuan,” ujar Parta.
Berdasar data Dinas Pendidikan Provinsi Bali, tahun 2017 tercatat ada 1.160 guru kontrak dan 1.384 guru OJTM di SMA/SMK dan SLB negeri se-Bali.
Sedangkan di tahun 2018, ada 1.126 guru kontrak dan 1.077 guru OJTM. Tahun ini, ada usulan guru OJTM baru sebanyak 290 orang dari 84 sekolah.
Di sisi lain, BKD Provinsi Bali menyediakan formasi guru kontrak SMA dan SMK negeri sebanyak 100 orang.