26.7 C
Jakarta
25 November 2024, 5:08 AM WIB

Catat! Perluasan Benoa, Wagub Sudikerta Sebut Bisa Izin Tanpa Pemkot

RadarBali.com – Tarik ulur rencana  perluasan Pelabuhan Benoa seluas 143 hektare bisa jadi bakal dikebut. Ini setelah Wakil Gubernur, I Ketut Sudikerta menyatakan tidak perlu rekomendasi Pemkot Denpasar.

Perluasan pelabuhan yang direncanakan untuk mendatangkan banyak kapal pesiar ini  menurutnya bisa jalan terus.

Alasannya lampu hijau itu berdasarkan surat  Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Sudikerta mengungkapkan  kemarin (3/8), setelah acara pelepasan calon jamaah haji di Gedung Nari Graha.

“Itu sudah selesai. Suratnya sudah keluar dari Kementrian Agraria. Itu jalan terus  karena itu otoritas  dia (pelabuhan)  bisa membangun sendiri. Tanpa harus  ada rekomendasi dari kota lagi. Tanpa rekomendasi pemkot bisa jalan,” ungkap Sudikerta sembari memperlihatkan surat itu dari ponselnya.

Surat bernomor 2063/125/V/ 2017 dengan sifat penting  perihal Pengembangan Kawasan Pelabuhan Benoa di Kota Denpasar ini tertuju kepada Wali Kota Denpasar.

Tertulis, menindaklanjuti hasil rapat koordinasi rencana pengembangan Pelabuhan Benoa pada tanggal 10 Januari dan 9 Mei 2017 yang diprakarsai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Poin pertama, Berdasarkan pasal 94 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pelaksanaan pembangunan sektoral dan pembangunan wilayah, baik yang dilaksanakan pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun oleh masyarakat, harus mengacu pada rencana tata ruang.

Selanjutnya, poin ke dua Rencana pengembangan Pelabuhan Benoa telah dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar.

Setelah itu bunyi poin terakhir, berdasarkan hal tersebut di atas, rencana pengembangan Pelabuhan Benoa telah sesuai rencana tata ruang yang berlaku.

Surat itu ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil. Tembusan surat ini ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia dan Gubernur Bali.

AAN Rai Iswara, Sekretaris Daerah Setda Kota Denpasar mengatakan tak bisa memberi  komentar. Menurutnya, Pemkot Denpasar menunggu keputusan pusat.

Selain itu dia pun meminta koran ini bertanya dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)  atau DPRD Kota Denpasar. Karena terakhir dibahas pada diskusi publik yang digelar oleh DPRD Kota Denpasar.

“Sekarang  kami hanya  tunggu. Terkait Benoa sekarang posisi bukan di kami. Tanyakan tim kecil dari syahbandar atau DPRD.  Terkait untuk  pembagian lahan atau saham belum ada,” ungkap Rai Iswara.

Koran ini pun meminta konfirmasi dengan Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede mengaku tidak tahu terkait kelanjutan perluasan Pelabuhan Benoa.

Katanya, terakhir dewan baru melaksanakan diskusi publik untuk kelanjutannya  belum ada pembahasan lagi.

Saat ditanya Perluasan Pelabuhan Benoa akan  jalan tanpa rekomendasi?  Pria yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Kota Denpasar ini mengaku belum tahu juga dan tidak pernah melihat suratnya.

Lanjutnya, hal itu bisa saja terjadi, tapi dia menuding pemerintah pusat tidak menghargai pemerintah daerah setempat dengan tidak diajak komunikasi.

“Belum ada pembahasan. Dewan belum tahu. Kami hanya  memiliki pengawasan saja. Kalau dewan baru uji publik untuk pembahasan lebih lanjut. Intinya Kami Denpasar tidak ada menunda-nunda atau menghambat, kalau sudah realisasi sesuai prosedur,” ujarnya.

Dia pun menyayangkan hal ini. Menurutnya pemerintah provinsi dan pemerintah kota harus duduk bareng  menyelesaikan rencana pengembangan Pelabuhan Benoa.

Dikonfirmasi dengan Kepala KSOP  Benoa , Supriyono,  menuturkan  bahwa kelanjutan perluasan Pelabuhan Benoa menunggu Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Benoa ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Saat ditanya tentang perlu dan tidaknya rekomendasi Wali Kota Denpasar, Supriyono juga menjawab belum tahu. “Kelanjutan perluasan Pelabuhan Benoa menunggu RIP ditetapkan Menhub,” tulisnya singkat melalui pesan singkat/ SMS. 

RadarBali.com – Tarik ulur rencana  perluasan Pelabuhan Benoa seluas 143 hektare bisa jadi bakal dikebut. Ini setelah Wakil Gubernur, I Ketut Sudikerta menyatakan tidak perlu rekomendasi Pemkot Denpasar.

Perluasan pelabuhan yang direncanakan untuk mendatangkan banyak kapal pesiar ini  menurutnya bisa jalan terus.

Alasannya lampu hijau itu berdasarkan surat  Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Sudikerta mengungkapkan  kemarin (3/8), setelah acara pelepasan calon jamaah haji di Gedung Nari Graha.

“Itu sudah selesai. Suratnya sudah keluar dari Kementrian Agraria. Itu jalan terus  karena itu otoritas  dia (pelabuhan)  bisa membangun sendiri. Tanpa harus  ada rekomendasi dari kota lagi. Tanpa rekomendasi pemkot bisa jalan,” ungkap Sudikerta sembari memperlihatkan surat itu dari ponselnya.

Surat bernomor 2063/125/V/ 2017 dengan sifat penting  perihal Pengembangan Kawasan Pelabuhan Benoa di Kota Denpasar ini tertuju kepada Wali Kota Denpasar.

Tertulis, menindaklanjuti hasil rapat koordinasi rencana pengembangan Pelabuhan Benoa pada tanggal 10 Januari dan 9 Mei 2017 yang diprakarsai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Poin pertama, Berdasarkan pasal 94 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pelaksanaan pembangunan sektoral dan pembangunan wilayah, baik yang dilaksanakan pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun oleh masyarakat, harus mengacu pada rencana tata ruang.

Selanjutnya, poin ke dua Rencana pengembangan Pelabuhan Benoa telah dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar.

Setelah itu bunyi poin terakhir, berdasarkan hal tersebut di atas, rencana pengembangan Pelabuhan Benoa telah sesuai rencana tata ruang yang berlaku.

Surat itu ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil. Tembusan surat ini ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia dan Gubernur Bali.

AAN Rai Iswara, Sekretaris Daerah Setda Kota Denpasar mengatakan tak bisa memberi  komentar. Menurutnya, Pemkot Denpasar menunggu keputusan pusat.

Selain itu dia pun meminta koran ini bertanya dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)  atau DPRD Kota Denpasar. Karena terakhir dibahas pada diskusi publik yang digelar oleh DPRD Kota Denpasar.

“Sekarang  kami hanya  tunggu. Terkait Benoa sekarang posisi bukan di kami. Tanyakan tim kecil dari syahbandar atau DPRD.  Terkait untuk  pembagian lahan atau saham belum ada,” ungkap Rai Iswara.

Koran ini pun meminta konfirmasi dengan Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede mengaku tidak tahu terkait kelanjutan perluasan Pelabuhan Benoa.

Katanya, terakhir dewan baru melaksanakan diskusi publik untuk kelanjutannya  belum ada pembahasan lagi.

Saat ditanya Perluasan Pelabuhan Benoa akan  jalan tanpa rekomendasi?  Pria yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Kota Denpasar ini mengaku belum tahu juga dan tidak pernah melihat suratnya.

Lanjutnya, hal itu bisa saja terjadi, tapi dia menuding pemerintah pusat tidak menghargai pemerintah daerah setempat dengan tidak diajak komunikasi.

“Belum ada pembahasan. Dewan belum tahu. Kami hanya  memiliki pengawasan saja. Kalau dewan baru uji publik untuk pembahasan lebih lanjut. Intinya Kami Denpasar tidak ada menunda-nunda atau menghambat, kalau sudah realisasi sesuai prosedur,” ujarnya.

Dia pun menyayangkan hal ini. Menurutnya pemerintah provinsi dan pemerintah kota harus duduk bareng  menyelesaikan rencana pengembangan Pelabuhan Benoa.

Dikonfirmasi dengan Kepala KSOP  Benoa , Supriyono,  menuturkan  bahwa kelanjutan perluasan Pelabuhan Benoa menunggu Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Benoa ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Saat ditanya tentang perlu dan tidaknya rekomendasi Wali Kota Denpasar, Supriyono juga menjawab belum tahu. “Kelanjutan perluasan Pelabuhan Benoa menunggu RIP ditetapkan Menhub,” tulisnya singkat melalui pesan singkat/ SMS. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/