MANGUPURA – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Badung
atas Ranperda Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) APBD Badung tahun 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Rapat Uttama Gosana, Kantor DPRD Badung, Puspem Badung, Rabu (5/8).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata serta dihadiri Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Wakil Ketua DPRD serta Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa.
Dalam jawaban pemerintah, Bupati Giri Prasta menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan pencermatan dewan terhadap rancangan kebijakan umum,
prioritas program/kegiatan/sub kegiatan beserta plafon anggarannya yang tertuang dalam dokumen KUA dan PPAS tahun 2021.
Hal ini mencerminkan kesungguhan dalam melakukan analisis sehingga dapat memberikan masukan bersifat konstruktif dalam rangka
menyempurnakan dokumen penganggaran dimaksud, sebelum disepakati bersama sebagai rujukan dalam penyusunan APBD.
Bupati juga sepakat dengan dewan bahwa dalam kondisi menghadapi wabah pandemi Covid-19, mesti cermat dan hati-hati dalam mengkalkulasi kapasitas keuangan daerah
untuk memenuhi kebutuhan minimal belanja yang bersifat prioritas, mandatori, wajib dan mengikat, sehingga keberlangsungan pelayanan dasar publik,
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat terpenuhi secara optimal.
“Hal ini telah kami tegaskan dalam pidato penjelasan pada pembukaan rapat paripurna, bahwa dalam penyusunan KUA dan PPAS,
kami menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun proyeksi APBD 2021, sehingga proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang dirancang dapat lebih realistis,
efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan secara sosio ekonomis maupun aspek teknokratisnya.
Oleh karena itu, proyeksi APBD 2021 yang telah dirancang tersebut masih sangat memungkinkan disesuaikan berdasarkan dinamika perkembangan dampak yang ditimbulkan akibat pandemi Covid-19.
Kami berharap ada satu pembahasan yang detail dan konstruktif oleh dewan sehingga hasilnya tetap memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Badung,” jelas Bupati Giri Prasta.
Lebih lanjut dijelaskan berkenaan dengan usul, saran dan pertanyaan dewan terhadap program dan kegiatan strategis pada tahun anggaran 2021,
sebagai bidang prioritas pembangunan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung di bidang pangan, sandang dan papan,
Bupati Giri Prasta sepakat dengan saran dewan untuk melaksanakan pemberdayaan UMKM dan koperasi lebih diarahkan pada usaha-usaha pemasaran yang on-line marketplace mengacu pada revolusi industri 4.0.
Bidang kesehatan dan pendidikan, telah menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui alokasi anggaran belanja program/kegiatan
antara lain pengelolaan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa (Covid-19).
Terkait dengan telah diterbitkannya SKB 4 Menteri yaitu: Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021
dimasa pandemi Covid-19, Pemkab Badung melalui Dinas Dikpora telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terkait pembelajaran secara daring bagi tenaga pendidik sehingga proses belajar mengajar masih tetap berjalan secara efektif.
“Terhadap beban yang masih harus dipikul oleh orang tua murid tentu akan menjadi perhatian kami dan dibahas lebih lanjut bersama dewan
sehingga menjadi solusi terbaik dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat,” tambah Bupati Giri Prasta.
Untuk bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, pihaknya juga sependapat dengan pandangan dewan agar Pemerintah Kabupaten Badung terus
meningkatkan kualitas tenaga kerja serta berupaya mencari solusi guna mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam rangka pemulihan dampak Covid-19.
Upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan untuk mencegah terjadinya PHK dan menekan tingkat pengangguran terbuka,
yakni melalui upaya pemulihan pariwisata secara bertahap, mengingat sebagian besar penduduk Badung bekerja di sektor pariwisata.
Berkenaan dengan saran dewan mengenai perlunya program pemberdayaan desa adat dikaitkan dengan terbitnya Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019
tentang Desa Adat di Bali, telah dilakukan melalui dukungan dalam rangka mewujudkan kesukertaan desa adat
yang salah satunya melaksanakan kegiatan Panca Yadnya sesuai dengan tuntunan Susastra Agama Hindu.
Dalam bidang pariwisata, Bupati sepakat dengan saran dewan agar pemerintah daerah mendorong pemerintah pusat menjalankan travel bubble dengan negara-negara yang berhasil mengontrol Covid-19.
Dijelaskannya, sektor pariwisata adalah yang paling terdampak pandemi dan berimbas pada sektor lain. Ketika pariwisata berhenti, ekonomi juga berhenti.
Pihaknya pun menegaskan, sejak pandemi Covid-19, sektor pariwisata tidak akan pernah sama lagi. Penerapan protokol kesehatan menjadi kunci mengembalikan kepariwisataan Badung.
“Untuk itu saya telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Badung Nomor 259 Tahun 2020 tentang Panduan Stakeholder Kepariwisataan Kabupaten Badung Menuju New Normal,
serta Keputusan Bupati Badung No.197/041/HK/2020 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kesiapan Tata Kelola Pariwisata Pasca Pandemi Corona Virus Disease 2019
untuk melaksanakan verifikasi terhadap pengelola obyek wisata dan usaha sarana pariwisata,” jelasnya. (rba)