DENPASAR – Ni Luh Putu Septyan, terpidana 4,5 tahun kasus pembunuhan tiga anak kandung kini menjalani kesehariannya di balik jeruji besi.
Yang menarik terungkap fakta, keputusan terpidana menghabisi nyawa tiga anaknya dan percobaan bunuh diri yang dilakukan ditengarai karena masalah rumah tangga yang dihadapinya.
Yang jelas, saat ini kondisi psikis wanita 33 tahun tersebut masih belum stabil. Untuk mengobati masalah psikisnya tersebut,
Septyan masih terus mengonsumsi obat dan mendapat pendampingan dari beberapa lembaga yang memang konsen dan peduli terhadap kasus tersebut.
“Kondisi Septyan, secara fisik cukup sehat karena badannya agak berisi dibandingkan saat masih ditahan di Polres.
Untuk psikisnya, dia mengonsumsi obat psikiatri dari rumah sakit,” kata Ni luh Desi Swandari, dari Lembaga Solidaritas Lawan KDRT yang terdiri dari elemen gerakan dan aktivis peduli korban KDRT, kemarin (4/11) sore.
Menurutnya, Septyan adalah korban KDRT yang kemudian menjadi pelaku dan dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan.
Oleh sebab itu, Septyan harus selalu mendapatkan pendampingan, dan perhatian khusus, sekalipun dia berada di dalam penjara.
“Takutnya ada tindakan yang membahayakan. Kami harapkan dari rumah sakit untuk pengecekan kejiwaannya. Kami juga selaku tim pembelanya kami masih selalu mengontrol,” tambahnya.
Senada dengan apa yang disampaikan Swandari, Ni Luh Anggreni dari LBH Apik Bali yang juga bergabung dalam Solidaritas Lawan KDRT menyatakan bahwa pihaknya berharap kasus yang dialami Septyan ini segera tuntas.
Dengan putusan 4,5 tahun dari tuntutan Jaksa selama 19 tahun, Jaksa masih mengajukan banding, pihaknya berharap agar Jaksa jangan lagi mengajukan banding.
Karena putusan 4,5 tahun yang diterima Septyan dengan latar belakang sebagai korban KDRT sudah dianggap setimpal.
“Kami juga berharap agar kondisi kejiwaan Septyan juga selalu kuat dan semoga lekas membaik,” tandas Anggreni.