DENPASAR – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali ditindaklanjuti Pemkot Denpasar.
Kamis (7/1) kemarin, Pemkot Denpasar menggelar rapat dipimpin Pj. Sekda Kota Denpasar I Made Toya dihadiri Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana dan OPD terkait.
Pj. Sekda Kota Denpasar I Made Toya yang didampingi Jubir Satgas Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan,
rapat kali ini untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri yang akan berlaku mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 di Kota Denpasar.
Dewa Rai menambahkan setelah surat diterima ini akan segera dilakukan sosialisasi. Baik dengan media massa maupun menggerakkan satgas yang ada di desa dan kelurahan.
Diakuinya, Pemkot Denpasar menerima diberlakukannya PSBB/PPKM dan sampai saat ini belum ada yang masyarakat dan pengusaha yang keberatan.
“Sampai saat ini belum ada (keberatan), cuma kami ada acuan instruksi sebenarnya perwali PKM masih saat ini berlaku sampai 21.00, sekarang ada instruksi pukul 20.00 jam operasional,” ucapnya.
“Ini kan tujuan mengendalikan kasus corona bersama-sama. sehingga yang menjadi acuan dalam instruksi kami sosialisasikan dulu. Mohon pengelola mall memaklumi dalam rangka pengenalian penularan covid,” paparnya.
Menurut Toya, dengan memperhatikan intruksi Mendagri ini sebenarnya beberapa hal dalam PSBB telah dilaksanakan Pemkot Denpasar dengan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Seperti membatasi tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH), pelaksanaan belajar secara daring,
pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan telah dilaksanakan di Kota Denpasar melalui Perwali No. 48 Tahun 2020.
Sehingga dalam rapat ini kembali melakukan koordinasi dan komunikasi dalam penerapan di lapangan yang tentunya
melibatkan Satgas Covid-19 dari lingkungan desa, kecamatan hingga kota serta keterlibatan aparat keamanan dari, Kepolisian dan TNI.
“Intinya kami siap menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri diantaranya membatasi di tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen
dan Work From Office (WFO) 25 persen yang memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau on line,
kegiatan restoran atau kuliner (makan/minum) ditempat sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dan layanan makanan melalui pesan – antar/dibawa pulang,” bebernya.
Sementara pembatasan jam operasional untuk Pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 20:00 WITA dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Pada instruksi Mendagri diatur pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19:00 WIB,
karena waktu kewilayahan untuk provinsi Bali kita berlakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 20:00 WITA,” ujarnya.
Lebih lanjut Toya mengatakan dalam konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi covid-19 yang secara berkelanjutan dengan mengoptimalkan
kembali posko satgas covid-19 gotong royong dari desa/kelurahan, hingga kecamatan. Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif
kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan yakni Satpol PP, Kepolisian dan TNI.
“Upaya pencegahan penyebaran virus corona terus dilakukan evaluasi bersama setiap minggu di Kota Denpasar, yang tentunya tetap melihat peta perkembangan kasus yang sampai saat ini masih fluktuaktif,” ujar Made Toya.