MANGUPURA – Sebagai salah satu upaya memastikan kelancaran operasional di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,
Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai membentuk posko terpadu pengendalian transportasi udara.
Pada periode tanggal 6 – 17 Mei 2021 sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19)
melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, dilakukan pembatasan peniadaan mudik kepada masyarakat pada momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,
hanya yang memiliki kepentingan dinas, pengobatan dan berduka dikecualikan dapat melakukan penerbangan.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah pada masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dengan menyiapkan Posko Terpadu agar kelancaran pada pembatasan penerbangan
tetap kondusif, utamanya pada proses verifikasi bagi calon penumpang yang dikecualikan,” kata Herry A.Y. Sikado, GM Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Ngurah Rai.
Lebih lanjut, untuk personil yang disiagakan dalam posko terpadu ini dari internal Bandara Ngurah Rai ada sebanyak 1.677 personil secara bergantian melaksanakan tugas.
Selain itu juga bersinergi dengan unsur keamanan eksternal seperti TNI Angkatan Udara dan Polsek Kawasan Bandara, hal ini untuk memaksimalkan tugas pokok posko terpadu
yaitu memastikan pelayanan operasi penerbangan, pelayanan bandara, pelayanan pengguna jasa, pelayanan umum dan penyiapan serta pelaporan informasi data dapat berjalan dengan baik.
“Posko terpadu ini beroperasi selama 19 hari atau tanggal 6 – 24 Mei 2021 dengan mengikuti jam operasional Bandar Udara Ngurah Rai pukul 07.00 – 20.00 per harinya,” bebernya.
Maskapai yang beroperasi pada penerbangan di masa peniadaan mudik berdasar planning schedule flight yakni Garuda Indonesia, Air Asia dan Citilink dengan rute Jakarta, Makassar, Surabaya dan Kupang.
Terkait operasional masa pembatasan penerbangan selain penerbangan kategori khusus dan kargo yang bisa dilayani.
“Namun, kami tetap siaga apabila terdapat penerbangan yang bersifat urgent seperti medical flight dan military flight,” terangnya.
Meski terdapat pembatasan penerbangan pihaknya juga berkomitmen tetap menjaga tingkat layanan yang diberikan ke pengguna jasa,
sekaligus mengimbau kepada calon penumpang dengan kepentingan penerbangan dikecualikan agar memastikan dokumen sesuai dengan syarat yang berlaku.
“Sebab saat di Bandar akan ada 4 tahap pemeriksaan yaitu Aviation Security, Satgas Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan dan maskapai,” pungkasnya.