29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:37 AM WIB

Jaga Keamanan Bandara, Ratusan Power Bank dan Tongsis Dimusnahkan

MANGUPURA – Keamanan dan keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama dalam pengoperasian bandar udara.

Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai kembali menggelar pemusnahan barang-barang dilarang atau prohibited items.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk perwujudan komitmen dalam menjaga standar keamanan dan keselamatan penerbangan.

Barang yang dimusnahkan yakni 217 unit power bank, 112 unit korek api, 855 unit tongkat swafoto atau tongsis, serta 1 karung berisi benda tajam seperti gunting, pisau, dan cutter.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami kembali menggelar pemusnahan barang dilarang. Prohibited items yang dimusnahkan pada hari ini merupakan barang

yang disita selama periode Maret hingga Mei 2019. Ini merupakan perwujudan komitmen kami selaku pengelola bandar udara untuk memastikan kegiatan penerbangan

selalu dalam keadaan aman dan selamat,” ujar Airport Security Senior Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, I Made Sudiarta.

Menurutnya, berdasar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, prohibited items yang ditahan atau disita dapat disimpan selama satu bulan sebelum dimusnahkan.

“Jadi, jika ada barang terlarang yang dibawa penumpang atau di dalam bagasi kabin, harus dilakukan penyitaan oleh personel keamanan bandar udara. Jadi penyitaan ini telah sesuai dengan ketentuan, dan sah secara hukum,” lanjutnya.

Sesuai aturan, penanganan khusus terhadap pemusnahan power bank dan korek api, dikarenakan kedua barang ini dikategorikan sebagai limbah B3 (barang beracun dan berbahaya).

Pemusnahan kedua jenis barang ini dilakukan secara khusus di fasilitas TPS limbah yang dimiliki oleh bandar udara, agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Kami terus menerus memberikan penyuluhan dan memberikan informasi kepada para penumpang terkait ketentuan dalam membawa serta barang-barang ke dalam pesawat udara.

Pengetahuan penumpang akan ketentuan prohibited items juga turut menjadi faktor kunci dalam rangka mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan,” ujar Made Sudiarta.

Sebagai informasi, penumpang dapat membawa power bank ke dalam pesawat udara dengan beberapa ketentuan.

Yaitu harus disimpan sebagai bagasi kabin, dan bukan sebagai bagasi tercatat. Sedangkan power bank yang dapat dibawa masuk ke dalam pesawat udara adalah power bank yang berkapasitas kurang dari 100Wh.

Untuk kapasitas 100 hingga 160Wh, setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal 2 unit, dengan persetujuan dari maskapai penerbangan.

Sedangkan power bank dengan kapasitas lebih dari 160Wh dan yang tidak mencantumkan keterangan kapasitas, dilarang untuk dibawa serta ke dalam pesawat udara.

Penumpang dapat membawa masuk korek api ke dalam pesawat, dengan aturan bahwa korek api yang dibawa harus memiliki bahan penyerap.

Sedangkan untuk tongkat swa foto atau tongsis, serta benda tajam seperti gunting, pisau, dan cutter, diperbolehkan masuk ke dalam pesawat dengan catatan benda-benda tersebut harus disimpan sebagai bagasi tercatat.

MANGUPURA – Keamanan dan keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama dalam pengoperasian bandar udara.

Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai kembali menggelar pemusnahan barang-barang dilarang atau prohibited items.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk perwujudan komitmen dalam menjaga standar keamanan dan keselamatan penerbangan.

Barang yang dimusnahkan yakni 217 unit power bank, 112 unit korek api, 855 unit tongkat swafoto atau tongsis, serta 1 karung berisi benda tajam seperti gunting, pisau, dan cutter.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami kembali menggelar pemusnahan barang dilarang. Prohibited items yang dimusnahkan pada hari ini merupakan barang

yang disita selama periode Maret hingga Mei 2019. Ini merupakan perwujudan komitmen kami selaku pengelola bandar udara untuk memastikan kegiatan penerbangan

selalu dalam keadaan aman dan selamat,” ujar Airport Security Senior Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, I Made Sudiarta.

Menurutnya, berdasar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, prohibited items yang ditahan atau disita dapat disimpan selama satu bulan sebelum dimusnahkan.

“Jadi, jika ada barang terlarang yang dibawa penumpang atau di dalam bagasi kabin, harus dilakukan penyitaan oleh personel keamanan bandar udara. Jadi penyitaan ini telah sesuai dengan ketentuan, dan sah secara hukum,” lanjutnya.

Sesuai aturan, penanganan khusus terhadap pemusnahan power bank dan korek api, dikarenakan kedua barang ini dikategorikan sebagai limbah B3 (barang beracun dan berbahaya).

Pemusnahan kedua jenis barang ini dilakukan secara khusus di fasilitas TPS limbah yang dimiliki oleh bandar udara, agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Kami terus menerus memberikan penyuluhan dan memberikan informasi kepada para penumpang terkait ketentuan dalam membawa serta barang-barang ke dalam pesawat udara.

Pengetahuan penumpang akan ketentuan prohibited items juga turut menjadi faktor kunci dalam rangka mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan,” ujar Made Sudiarta.

Sebagai informasi, penumpang dapat membawa power bank ke dalam pesawat udara dengan beberapa ketentuan.

Yaitu harus disimpan sebagai bagasi kabin, dan bukan sebagai bagasi tercatat. Sedangkan power bank yang dapat dibawa masuk ke dalam pesawat udara adalah power bank yang berkapasitas kurang dari 100Wh.

Untuk kapasitas 100 hingga 160Wh, setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal 2 unit, dengan persetujuan dari maskapai penerbangan.

Sedangkan power bank dengan kapasitas lebih dari 160Wh dan yang tidak mencantumkan keterangan kapasitas, dilarang untuk dibawa serta ke dalam pesawat udara.

Penumpang dapat membawa masuk korek api ke dalam pesawat, dengan aturan bahwa korek api yang dibawa harus memiliki bahan penyerap.

Sedangkan untuk tongkat swa foto atau tongsis, serta benda tajam seperti gunting, pisau, dan cutter, diperbolehkan masuk ke dalam pesawat dengan catatan benda-benda tersebut harus disimpan sebagai bagasi tercatat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/