DENPASAR – Konflik driver online dan konvensional di Bali, tampaknya, belum juga menemukan titik temu.
Bahkan, sempat viral aksi driver nyaris baku hantam lantaran berebut penumpang. Kasus tersebut pun sempat dilaporkan ke kantor polisi, namun hingga kini belum ada kejelasan.
Pihak polisi seolah “buntu” untuk menetapkan tersangka. Sementara dari segi kebijakan, baik pihak taksi online maupun taksi konvesional berlomba-lomba untuk mendekati Gubenur Bali Wayan Koster agar diberikan payung hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Namun sayang, pergub yang mengatur tentang transportasi di Bali ini mengalami hambatan dalam proses sinkronisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut disampaikan Gubenur Bali Wayan Koster saat menerima menerima pengurus dan anggota sopir pariwisata konvensional yang tergabung dalam asosiasi Bali Transport Bersatu (BTB) di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Rabu (8/1) kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster memberikan gambaran secara gamblang kepada Ketua Umum Bali Transport Bersatu (BTB) I Nyoman Suwendra serta pengurus dan anggotanya tentang apa yang sebenarnya terjadi sehingga Pergub tentang transportasi pangkalan tak kunjung terbit.
Gubernur juga menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan I Gede Wayan Samsi Gunarta dan Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana yang membidangi hal tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata I Putu Astawa dan Kepala Dinas Koperasi Wayan Mardiana juga hadir untuk menyerap aspirasi yang disampaikan pengurus BTB.
Sebelumnya, Koster sempat menemui ratusan massa BTB yang hadir di depan rumah jabatan Jayasabha untuk menyampaikan komitmennya dalam
menata transportasi dan menghargai keberadaan sopir konvensional yang sudah lama turut andil dalam kegiatan pariwisata di Bali.
Koster mengatakan sudah mengajukan draft Pergub ke Kemendagri. Namun Kemendagri yang meminta masukan ke Kementerian Perhubungan menghasilkan konsep yang tidak sesuai dengan konsep awal yang sesuai dengan aspirasi BTB.
“Karena itu saya tetap mengajukan sesuai dengan usulan kita. Jadi kita nggak mau mengikuti hasil fasilitasi yang dibuat Kemendagri,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.
Terhambatnya Pergub ini ditengarai karena sebelumnya tidak ada aturan sejenis di Indonesia.
“Yang berbasis pangkalan belum karena memang itu satu-satunya yang ada di Indonesia. Hanya Bali yang punya dan itu menimbulkan pertanyaan. Memang kan di daerah lain tidak ada,” jelas mantan anggota DPR RI ini.
Padahal menurut Gubernur, peraturan ini dibuat sebagai bentuk keberpihakan kepada mereka yang sudah lama berkontribusi terhadap pariwisata di Bali.
Untuk menjaga kondusifitas, Gubernur Koster dalam pertemuan juga meminta instansi terkait untuk segera menertibkan apabila masih terdapat pelanggaran dalam praktek transportasi pariwisata di Bali.