28.2 C
Jakarta
13 Desember 2024, 22:39 PM WIB

Kompak Jadi Pengedar Ekstasi & Sabu, Pasangan Kekasih Divonis 11 Tahun

DENPASAR – Sejoli ini akhirnya harus terpisah tembok penjara selama bertahun-tahun. Vian Indah Sari alias Yolanda, 27, dan Ossie Christian Ari Putra alias Pentol, 31, keduanya diganjar pidana penjara selama 11 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Andya Dewi menyatakan kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah terlibat peredaran ekstasi dan sabu.

“Sudah vonis, kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” ujar Dewi Maria Wulandari, pengacara terdakwa, kemarin.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Putusan tersebut di bawah tuntutan pidana penjara selama 14 tahun oleh JPU Siti Sawiyah.

Wajar jika terdakwa dihukum tinggi, ini karena barang bukti yang dikuasai terdakwa cukup banyak, yakni 81 butir ekstasi dan 3 paket sabu seberat 1,18 gram.

“Kami menerima putusan hakim. Begitu juga dengan jaksa,” ujar Dewi. Terdakwa Vian dan Ossie ditangkap oleh petugas kepolisian

dari Ditresnarkoba Polda Bali di kos Jalan Kebo Iwa Selatan, Padangsambian, Denpasar Barat, hari Senin, 17 Agustus 2020 sekitar pukul 16.00..

Terdakwa Vian mengaku narkotika tersebut milik seseorang bernama Cecep. Vian bertugas menempel narkotik itu sesuai perintah Cecep.

Sedangkan Ossie bertugas mengantarkan Vian untuk mengambil dan menempel kembali narkotik itu. Vian mengaku sudah pernah diberikan uang sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

DENPASAR – Sejoli ini akhirnya harus terpisah tembok penjara selama bertahun-tahun. Vian Indah Sari alias Yolanda, 27, dan Ossie Christian Ari Putra alias Pentol, 31, keduanya diganjar pidana penjara selama 11 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Andya Dewi menyatakan kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah terlibat peredaran ekstasi dan sabu.

“Sudah vonis, kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” ujar Dewi Maria Wulandari, pengacara terdakwa, kemarin.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Putusan tersebut di bawah tuntutan pidana penjara selama 14 tahun oleh JPU Siti Sawiyah.

Wajar jika terdakwa dihukum tinggi, ini karena barang bukti yang dikuasai terdakwa cukup banyak, yakni 81 butir ekstasi dan 3 paket sabu seberat 1,18 gram.

“Kami menerima putusan hakim. Begitu juga dengan jaksa,” ujar Dewi. Terdakwa Vian dan Ossie ditangkap oleh petugas kepolisian

dari Ditresnarkoba Polda Bali di kos Jalan Kebo Iwa Selatan, Padangsambian, Denpasar Barat, hari Senin, 17 Agustus 2020 sekitar pukul 16.00..

Terdakwa Vian mengaku narkotika tersebut milik seseorang bernama Cecep. Vian bertugas menempel narkotik itu sesuai perintah Cecep.

Sedangkan Ossie bertugas mengantarkan Vian untuk mengambil dan menempel kembali narkotik itu. Vian mengaku sudah pernah diberikan uang sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/