DENPASAR – Setelah menolak kapal pesiar Splendor bersandar di Pelabuhan Benoa, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
akhirnya memilih menjemput anak buah kapal (ABK) Kapal Splendor asal Bali yang mendarat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Sabtu (9/5) pagi pekerja migran Indonesia (PMI) telah tiba di Bali dan langsung ditangani sesuai Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan.
“10 bus disiapkan untuk mengangkut ABK Kapal Splendor, total ada 181 orang PMI,” ujar Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Made Rentin dikutip dari akun @ pemprov bali.
Menurut Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, ini, semua ABK itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di kapal dan dikarantina di Jakarta sesuai protokol kesehatan Covid-19, termasuk di rapid test.
Rentin menerangkan ABK Spelendor setibanya di Pelabuhan Gilimanuk langsung ditangani Gugus Tugas Provinsi Bali.
Satu bus yang mengangkut PMI asal Jembrana langsung ditangani Gugus Tugas Kabupaten Jembrana untuk ditempatkan di karantina yang telah disiapkan.
Sisanya 9 bus rombongan PMI asal Kabupaten/Kota lainnya dikawal oleh Satlantas Polres Jembrana dan Dinas Perhubungan Provinsi Bali menuju tempat karantina di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Denpasar.
“Tiba di LPMP mereka diberikan sosialisasi oleh Gugus Tugas Provinsi Bali tentang lanjutan karantina agar genap 14 hari sesuai protokol kesehatan. Sebelumnya mereka sudah menjalani karantina selama 7 hari,” ujar Rentin.
Selesai menjalani karantina, para PMI ini dijemput oleh Gugus Tugas Kabupaten/Kota di LPMP. Mereka langsung diantar menuju ke tempat karantina di Kabupaten/Kota masing-masing serta mendapat penanganan sebagaimana mestinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapal Spelendor batal menurunkan PMI asal Bali di Pelabuhan Benoa dan bergeser ke Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta.
“Kewenangan memutuskan dimana kapal-kapal tersebut merapat dan menurunkan penumpang/PMI tersebut ada di Pemerintah Pusat.
Kami di Provinsi Bali bukan menolak seperti yang diberitakan, tapi itu sepenuhnya keputusan Pemerintah Pusat,” pungkasnya.