RadarBali.com – Panjang jalan di Bali 7.843,98 km. Yang terdiri atas jalan nasional 535,23 km, jalan provinsi 860,53 km, dan jalan kabupaten 6.448,22 km.
Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Bali mencatat ruas jalan ini kini dipadati 3.070.958 unit kendaraan bermotor: 412.748 unit kendaraan roda empat dan 2.658.210 unit kendaraan roda dua.
Jumlah ini terus bertambah setiap hari. Mirisnya, khusus untuk kendaraan roda empat atau mobil kepemilikan ini belum dibarengi dengan kewajiban memiliki garasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gusti Agung Sudarsana, Jumat (8/9) kemarin.
Ditanyai apakah Dishub Provinsi Bali akan meniru langkah Pemprov DKI yang menderek mobil yang parkir sembarangan di bahu jalan karena tidak memiliki garasi, Sudarsana menjawab belum ada.
Bila ada kendaraan yang diinapkan di jalan, dirinya menjawab tentu akan ditindak. “Kalau kewenangan tentunya kalau di jalan provinsi ya provinsi dan di jalan kabupaten ya kabupaten,” tandasnya sembari menyebut hal tersebut diatur dalam undang-undang.
Seperti diketahui luas, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah meminta Dinas Perhubungan DKI mensosialisasikan aturan wajib punya garasi bagi pemilik mobil.
Aturan mengenai garasi tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014. Pemprov DKI mengancam akan menderek mobil yang di parkir sembarangan di bahu jalan.
Tindakan tegas tersebut ternyata belum menular sampai Pulau Dewata.