29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:43 AM WIB

Begini Alasan Koster Naikan Gaji Perbekel dan Bendesa di Bali

 

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menaikkan insentif setiap bulannya kepada perbekel dan Bendesa adat di Bali. Ada sejumlah pertimbangan yang dipakai sebagai dasar kebijakan pemberian insentif ini.

 

Pertama, dalam sistem Pemerintahan Daerah di Bali, Desa dan Desa Adat merupakan struktur pemerintahan terendah yang menjadi lembaga pelaksana kebijakan Pemerintah Provinsi Bali di tingkat Desa dan Desa Adat.

 

Kedua, Perbekel dan Bandesa Adat merupakan pemimpin pemerintahan di wilayahnya untuk melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah Provinsi Bali yang berskala Desa dan Desa Adat.

 

Ketiga, keberhasilan pencapaian kinerja pembangunan Pemerintah Provinsi, sebagian di antaranya sangat ditentukan oleh adanya komitmen, kemampuan, partisipasi, dan tanggung jawab Perbekel dan Bandesa Adat dalam memimpin pembangunan serta menjadi motor penggerak masyarakat/Krama dalam membangun wilayahnya.

 

“Dengan pemberian insentif ini diharapkan semua Perbekel dan Bandesa Adat se-Bali semakin memperkuat komitmen, partisipasi, dan tanggung jawabnya untuk mensukseskan kebijakan, program, dan kegiatan prioritas Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan Bali Era Baru,” ujar Koster pada Minggu (9/1/2022).

 

Diketahui, kenaikan insentif untuk Perbekel sebesar Rp.1.500.000,- per bulan untuk 636 Perbekel se-Bali mulai bulan Januari tahun 2022. Dan insentif untuk Bandesa Adat dinaikkan sebesar Rp.1.000.000, dari semula sebesar Rp.1.500.000,- per bulan menjadi Rp.2.500.000,- per bulan untuk 1.493 Bandesa Adat se-Bali.

 

Total anggaran untuk insentif para Perbekel sebesar Rp.11,4 Milyar sudah dialokasikan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022.

 

Sedangkan total anggaran untuk insentif Bandesa Adat se-Bali sudah dialokasikan dalam Bantuan Operasional Desa Adat, sebagai bagian dari total anggaran Desa Adat sebesar Rp.300.000.000,- untuk masing-masing Desa Adat se-Bali. 

 

 

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menaikkan insentif setiap bulannya kepada perbekel dan Bendesa adat di Bali. Ada sejumlah pertimbangan yang dipakai sebagai dasar kebijakan pemberian insentif ini.

 

Pertama, dalam sistem Pemerintahan Daerah di Bali, Desa dan Desa Adat merupakan struktur pemerintahan terendah yang menjadi lembaga pelaksana kebijakan Pemerintah Provinsi Bali di tingkat Desa dan Desa Adat.

 

Kedua, Perbekel dan Bandesa Adat merupakan pemimpin pemerintahan di wilayahnya untuk melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah Provinsi Bali yang berskala Desa dan Desa Adat.

 

Ketiga, keberhasilan pencapaian kinerja pembangunan Pemerintah Provinsi, sebagian di antaranya sangat ditentukan oleh adanya komitmen, kemampuan, partisipasi, dan tanggung jawab Perbekel dan Bandesa Adat dalam memimpin pembangunan serta menjadi motor penggerak masyarakat/Krama dalam membangun wilayahnya.

 

“Dengan pemberian insentif ini diharapkan semua Perbekel dan Bandesa Adat se-Bali semakin memperkuat komitmen, partisipasi, dan tanggung jawabnya untuk mensukseskan kebijakan, program, dan kegiatan prioritas Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan Bali Era Baru,” ujar Koster pada Minggu (9/1/2022).

 

Diketahui, kenaikan insentif untuk Perbekel sebesar Rp.1.500.000,- per bulan untuk 636 Perbekel se-Bali mulai bulan Januari tahun 2022. Dan insentif untuk Bandesa Adat dinaikkan sebesar Rp.1.000.000, dari semula sebesar Rp.1.500.000,- per bulan menjadi Rp.2.500.000,- per bulan untuk 1.493 Bandesa Adat se-Bali.

 

Total anggaran untuk insentif para Perbekel sebesar Rp.11,4 Milyar sudah dialokasikan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022.

 

Sedangkan total anggaran untuk insentif Bandesa Adat se-Bali sudah dialokasikan dalam Bantuan Operasional Desa Adat, sebagai bagian dari total anggaran Desa Adat sebesar Rp.300.000.000,- untuk masing-masing Desa Adat se-Bali. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/