28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:58 AM WIB

Catat! Tak Mau Mediasi, PLN Sarankan Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

RadarBali.com – Pasca beberapa jam gardu PLN di Jalan Imam Bonjol, Denpasar di segel, pihak  kepolisian Sektor Denpasar Barat langsung membuka segel tersebut.

Tidak hanya itu pihak PLN, Kepala Desa Pemecutan Kelod, Babinsa setempat dan Polsek Denpasar Barat, Kompol Gede Sumena pun datang ke tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah penyegelan, pihak PLN tetap bersikukuh tidak akan memperlihatkan bukti-bukti dokumen pembelian tanah kecuali ahli waris I Gusti Made Mentog memakai jalur hukum dalam menyelesaikan masalah ini.

Hal itu diungkapkan oleh I Made Suantara, Asisten Manager Administrasi dan Umum PLN APP Bali. Pihaknya mengatakan, tidak bisa memenuhi keinginan ahli waris untuk memperlihatkan dokumen-dokumen tanah  tersebut.

Menurutnya, gardu PLN itu awalnya dibangun oleh PLN UPP ring  JBTB 3. Selain itu, sampai saat ini juga sedang proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sejak 2008 pihak BPN telah melakukan penetapan areal tersebut.

Suantara juga mengaku saat memeriksa di BPN tidak ada nama I Gusti Made Mentog pada saat ganti rugi lahan.

“Dari ahli waris memaksa kami tetap menginginkan  dan memperlihatkan bukti  dari proses sertifikasi kami. Karena itu rahasia negara kami tidak bisa memperlihatkan. Kecuali ada proses sisi penegakan hukumnya, pengadilan yang memerintahkan kami untuk memperlihatkan bukti-bukti tersebut,” tukasnya.

Pria yang bertugas baru setahun di Bali ini memang tidak mengetahui secara detail terkait sengketa tanah.

Tapi, saat dipindahkan ke Bali pihaknya memang sudah mendengar permasalahan sengketa lahan seluas 42,5 are ini.

Meski permasalahan sudah  belasan tahun, menurut Suantara, pihak ahli waris baru-baru ini gencar mempermasalahkan.

Lanjutnya, pihak PLN beserta manager hukum dari PLN Surabaya  sempat melakukan pertemuan dengan pihak ahli waris I Gusti Made Mentog.

Dalam pertemuan tersebut pihak ahli waris tetap meminta bukti dan pihak PLN menolak. Selanjutnya menyarankan ahli waris I Gusti Made Mentog  untuk menggugat PLN ke pengadilan.

“Jika tetap bersikukuh mengklaim itu miliknya, silakan gugat PLN ke pengadilan. Kalau kami salah pasti kami ganti, karena betul ini milik mereka,” tegasnya.

Itu artinya, PLN menutup ruang mediasi dan mengarahkan membawa permasalahan ini ke pengadilan.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena saat ditemui di kantor PT. PLN (Persero) P3B Jawa-Bali  region Jawa Timur  dan Bali mengungkapkan bahwa kepolisian wajib mengamankan objek vital nasional untuk kepentingan masyarakat umum.

Untuk kasus sengketa tanah ini, Sumena menyarankan bagi pihak yang bermasalah untuk menuntut  PLN ke pengadilan, jangan bertindak tanpa berlandaskan hukum apalagi yang disegel adalah aset negara.

“Maka kami dari kepolisian mengembalikan posisi ini sehingga operasional berjalan. Kalau ini disegel Badung dan Denpasar akan gelap. Coba bayangkan berapa kerugian dan komplain masyarakat yang masuk,” ucapnya.

Personel yang diturunkan untuk membuka segel ada 9 orang. Selanjutnya akan ada 3 sampai 4 orang personel kepolisian akan menjaga kantor tersebut dilengkapi dengan satu mobil patroli, sampai situasi aman.  

RadarBali.com – Pasca beberapa jam gardu PLN di Jalan Imam Bonjol, Denpasar di segel, pihak  kepolisian Sektor Denpasar Barat langsung membuka segel tersebut.

Tidak hanya itu pihak PLN, Kepala Desa Pemecutan Kelod, Babinsa setempat dan Polsek Denpasar Barat, Kompol Gede Sumena pun datang ke tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah penyegelan, pihak PLN tetap bersikukuh tidak akan memperlihatkan bukti-bukti dokumen pembelian tanah kecuali ahli waris I Gusti Made Mentog memakai jalur hukum dalam menyelesaikan masalah ini.

Hal itu diungkapkan oleh I Made Suantara, Asisten Manager Administrasi dan Umum PLN APP Bali. Pihaknya mengatakan, tidak bisa memenuhi keinginan ahli waris untuk memperlihatkan dokumen-dokumen tanah  tersebut.

Menurutnya, gardu PLN itu awalnya dibangun oleh PLN UPP ring  JBTB 3. Selain itu, sampai saat ini juga sedang proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sejak 2008 pihak BPN telah melakukan penetapan areal tersebut.

Suantara juga mengaku saat memeriksa di BPN tidak ada nama I Gusti Made Mentog pada saat ganti rugi lahan.

“Dari ahli waris memaksa kami tetap menginginkan  dan memperlihatkan bukti  dari proses sertifikasi kami. Karena itu rahasia negara kami tidak bisa memperlihatkan. Kecuali ada proses sisi penegakan hukumnya, pengadilan yang memerintahkan kami untuk memperlihatkan bukti-bukti tersebut,” tukasnya.

Pria yang bertugas baru setahun di Bali ini memang tidak mengetahui secara detail terkait sengketa tanah.

Tapi, saat dipindahkan ke Bali pihaknya memang sudah mendengar permasalahan sengketa lahan seluas 42,5 are ini.

Meski permasalahan sudah  belasan tahun, menurut Suantara, pihak ahli waris baru-baru ini gencar mempermasalahkan.

Lanjutnya, pihak PLN beserta manager hukum dari PLN Surabaya  sempat melakukan pertemuan dengan pihak ahli waris I Gusti Made Mentog.

Dalam pertemuan tersebut pihak ahli waris tetap meminta bukti dan pihak PLN menolak. Selanjutnya menyarankan ahli waris I Gusti Made Mentog  untuk menggugat PLN ke pengadilan.

“Jika tetap bersikukuh mengklaim itu miliknya, silakan gugat PLN ke pengadilan. Kalau kami salah pasti kami ganti, karena betul ini milik mereka,” tegasnya.

Itu artinya, PLN menutup ruang mediasi dan mengarahkan membawa permasalahan ini ke pengadilan.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena saat ditemui di kantor PT. PLN (Persero) P3B Jawa-Bali  region Jawa Timur  dan Bali mengungkapkan bahwa kepolisian wajib mengamankan objek vital nasional untuk kepentingan masyarakat umum.

Untuk kasus sengketa tanah ini, Sumena menyarankan bagi pihak yang bermasalah untuk menuntut  PLN ke pengadilan, jangan bertindak tanpa berlandaskan hukum apalagi yang disegel adalah aset negara.

“Maka kami dari kepolisian mengembalikan posisi ini sehingga operasional berjalan. Kalau ini disegel Badung dan Denpasar akan gelap. Coba bayangkan berapa kerugian dan komplain masyarakat yang masuk,” ucapnya.

Personel yang diturunkan untuk membuka segel ada 9 orang. Selanjutnya akan ada 3 sampai 4 orang personel kepolisian akan menjaga kantor tersebut dilengkapi dengan satu mobil patroli, sampai situasi aman.  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/