28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:28 AM WIB

Menteri Susi Tetapkan KKM Teluk Benoa, Gendo: Bukan Hal Mengejutkan

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya menggelar konferensi pers terkait penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM) di Jaya Sabha, Kamis (10/10) siang.

Gubernur Koster mengatakan, penetapan Teluk Benoa sebagai KKM berdasar Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI

Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Propinsi Bali tertanggal 4 Oktober 2019.

Pernyataan Gubernur Koster mendapat tanggapan langsung ForBali. Menurut koordinator ForBali I Wayan “Gendo” Suardana,

penetapan Teluk Benoa sebagai KKM oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bukan hal yang mengejutkan.

Karena ForBali jaringannya terlibat aktif mendorong proses penetapan KKM Teluk Benoa di Kementerian Kelautan dan perikanan.

ForBali juga secara aktif melakukan pertemuan dengan stakeholder dan menjadi narasumber dalam kegiatan terakhir Penetapan KKM Teluk Benoa.

Terakhir, ForBali aktif dalam “FGD Tindak Lanjut Penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa”, yang diadakan pada tanggal 17 September 2019.

Disamping aktif mendukung upaya penetapan KKM Teluk Benoa, ForBali juga terlibat aktif dalam bebagai pertemuan dan berkomunikasi dengan berbagai stake holder.

ForBali juga memberi kontribusi berupa bebagai data dan informasi yang digunakan sebagai dasar Penetapan Teluk Benoa sebagai KKM adalah data-data milik ForBali.

“Dimana data-data tersebut dikumpulkan oleh ForBali selama 6 tahun lebih,” kata Wayan Gendo Suardana saat dikonfirmasi RadarBali.id, Kamis (10/10) malam.

Salah satu contohnya adalah Peta 71 titik Suci di Kawasan Teluk Benoa yang dijadikan lampiran dalam Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita, No. 01/Kep/SP PARISADHA/IV/2016 tentang Kawasan Suci Teluk Benoa.

“Hal mana data tersebutlah yang menjadi dasar penetapan KKM Teluk Benoa. Hal ini pula yang membedakan KKM Teluk Benoa dengan KKM di kawasan perairan lainnya di Indonesia,” tegasnya.

 

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya menggelar konferensi pers terkait penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM) di Jaya Sabha, Kamis (10/10) siang.

Gubernur Koster mengatakan, penetapan Teluk Benoa sebagai KKM berdasar Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI

Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Propinsi Bali tertanggal 4 Oktober 2019.

Pernyataan Gubernur Koster mendapat tanggapan langsung ForBali. Menurut koordinator ForBali I Wayan “Gendo” Suardana,

penetapan Teluk Benoa sebagai KKM oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bukan hal yang mengejutkan.

Karena ForBali jaringannya terlibat aktif mendorong proses penetapan KKM Teluk Benoa di Kementerian Kelautan dan perikanan.

ForBali juga secara aktif melakukan pertemuan dengan stakeholder dan menjadi narasumber dalam kegiatan terakhir Penetapan KKM Teluk Benoa.

Terakhir, ForBali aktif dalam “FGD Tindak Lanjut Penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa”, yang diadakan pada tanggal 17 September 2019.

Disamping aktif mendukung upaya penetapan KKM Teluk Benoa, ForBali juga terlibat aktif dalam bebagai pertemuan dan berkomunikasi dengan berbagai stake holder.

ForBali juga memberi kontribusi berupa bebagai data dan informasi yang digunakan sebagai dasar Penetapan Teluk Benoa sebagai KKM adalah data-data milik ForBali.

“Dimana data-data tersebut dikumpulkan oleh ForBali selama 6 tahun lebih,” kata Wayan Gendo Suardana saat dikonfirmasi RadarBali.id, Kamis (10/10) malam.

Salah satu contohnya adalah Peta 71 titik Suci di Kawasan Teluk Benoa yang dijadikan lampiran dalam Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita, No. 01/Kep/SP PARISADHA/IV/2016 tentang Kawasan Suci Teluk Benoa.

“Hal mana data tersebutlah yang menjadi dasar penetapan KKM Teluk Benoa. Hal ini pula yang membedakan KKM Teluk Benoa dengan KKM di kawasan perairan lainnya di Indonesia,” tegasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/