33.4 C
Jakarta
30 April 2024, 17:32 PM WIB

Pemangkasan Pejabat Eselon IV di Badung Tak Kunjung Tuntas

MANGUPURA – Pemangkasan birokrasi, khususnya pejabat eselon IV di Pemkab Badung ternyata belum tuntas. Padahal, kabupaten lain di Bali sudah mengajukan pemangkasan.

 

Kalangan DPRD Badung pun mendorong agar hal tersebut segera dilakukan. Ini sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. 

 

“Kami mendorong Pemkab Badung untuk segera mengalihkan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional berkaitan dengan pemangkasan birokrasi,” beber Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa belum lama ini.

 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPKSDM) Badung I Gede Wijaya mengakui belum melaksanakan Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 itu. Alasannya saat ini masih sedang berproses.

 

“Untuk tanggapan ini (penyederhanaan birokrasi) tepatnya dijawab oleh Bagian Organisasi. Karena saat ini sedang diproses di Bagian Organisasi,” terang Wijaya, Senin (10/5).

 

Sementara  Kabag Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Badung Wayan Putra Yadnya mengakui sedang melakukan pemetaan terkait penyederhanaan birokrasi. Setelah itu baru diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui Pemprov Bali.

 

“Ya, kami sedang pemetaan untuk diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui pemerintah Provinsi Bali,” terangnya.

 

Namun ia belum berani memastikan kapan disahkannya pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Karena saat ini masih berproses dengan target akhir Mei hasil pemetaan sudah rampung dan diserahkan ke Pemprov Bali untuk diteruskan ke pemerintah pusat.

 

“Targetnya akhir Mei. Untuk pelantikan baru bisa dilakukan setelah rekomendasi dari Kemenpan RB diterima,” pungkasnya.

MANGUPURA – Pemangkasan birokrasi, khususnya pejabat eselon IV di Pemkab Badung ternyata belum tuntas. Padahal, kabupaten lain di Bali sudah mengajukan pemangkasan.

 

Kalangan DPRD Badung pun mendorong agar hal tersebut segera dilakukan. Ini sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. 

 

“Kami mendorong Pemkab Badung untuk segera mengalihkan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional berkaitan dengan pemangkasan birokrasi,” beber Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa belum lama ini.

 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPKSDM) Badung I Gede Wijaya mengakui belum melaksanakan Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 itu. Alasannya saat ini masih sedang berproses.

 

“Untuk tanggapan ini (penyederhanaan birokrasi) tepatnya dijawab oleh Bagian Organisasi. Karena saat ini sedang diproses di Bagian Organisasi,” terang Wijaya, Senin (10/5).

 

Sementara  Kabag Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Badung Wayan Putra Yadnya mengakui sedang melakukan pemetaan terkait penyederhanaan birokrasi. Setelah itu baru diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui Pemprov Bali.

 

“Ya, kami sedang pemetaan untuk diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui pemerintah Provinsi Bali,” terangnya.

 

Namun ia belum berani memastikan kapan disahkannya pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Karena saat ini masih berproses dengan target akhir Mei hasil pemetaan sudah rampung dan diserahkan ke Pemprov Bali untuk diteruskan ke pemerintah pusat.

 

“Targetnya akhir Mei. Untuk pelantikan baru bisa dilakukan setelah rekomendasi dari Kemenpan RB diterima,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/