28.2 C
Jakarta
21 November 2024, 19:09 PM WIB

Tolak PPDB Gelombang II, Gubernur Ancam Mutasi Kasek Bandel

RadarBali.com – Gelombang kedua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Negeri ternyata menemui batu sandungan.

Sejumlah sekolah negeri salah satunya di Gianyar, menolak melakukan PPDB gelombang kedua. Hal itu membuat Gubernur Pastika naik pitam.

Gubernur mengancam memutasi kepala sekolah (Kasek) yang membangkang tidak mau melakukan PPDB gelombang kedua.

“Saya ingin tahu mana (Kasek) yang tidak mau, pindah saja ke daerah terpencil Karangasem. Coba saja kalau berani, jangan macam-macam, jangan merasa hebat. Ini demi kepentingan rakyat,” ujar Pastika usai mengikuti rapat paripurna kemarin (10/7).  

Dengan nada meninggi, Pastika menyebut PPDB sudah sesuai Pergub Nomor 40/2017. Untuk mengeluarkan Pergub tersebut menurut Pastika penuh risiko karena harus melabrak peraturan menteri.

PPDB gelombang kedua bertujuan menyelamatkan siswa miskin dan berprestasi yang tidak diterima sekolah negeri.

Karena itu, lanjut Pastika, seharusnya dilaksanakan dan kalau ada sekolah yang tidak melaksanakan harusnya menyampaikan apa alasanya dan keberatannya, bukan sebaliknya tidak dilaksanakan.

Kalau alasan sekolah ruangan kelas sudah penuh maka dibuat dobel shift pagi dan siang. Ditegaskan Pastika, kepala sekolah atau guru sebagai PNS dibayar negara yang berasal dari uang rakyat.

Ketika orang sudah mau sekolah namun masih dipersulit itu tidak benar. Gubernur mengingatkan kembali bahwa setiap uang untuk makan dari guru adalah uang rakyat.

Selain itu masih banyak orang yang antre ingin menjadi guru negeri. Guru semestinya sadar tugasnya mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana dijelaskan dalam pembukaan UUD 1945.

“Masih mau jadi guru tidak? Kalau sudah bosan, mengundurkan diri saja, diam di rumah. Jangan merasa paling hebat sendiri. Ingat, guru itu digaji rakyat,” cetusnya geram.

Sikap Pastika mendapat dukungan anggota Komisi IV DPRD Bali Wayan Rawan Atmaja. “Saya mendukung penuh, sekarang SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi, kalau ada kepala sekolah yang menolak penerapkan Pergub, dimutasi saja,” kata politisi asal Kuta Selatan, Badung, itu. 

 

RadarBali.com – Gelombang kedua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Negeri ternyata menemui batu sandungan.

Sejumlah sekolah negeri salah satunya di Gianyar, menolak melakukan PPDB gelombang kedua. Hal itu membuat Gubernur Pastika naik pitam.

Gubernur mengancam memutasi kepala sekolah (Kasek) yang membangkang tidak mau melakukan PPDB gelombang kedua.

“Saya ingin tahu mana (Kasek) yang tidak mau, pindah saja ke daerah terpencil Karangasem. Coba saja kalau berani, jangan macam-macam, jangan merasa hebat. Ini demi kepentingan rakyat,” ujar Pastika usai mengikuti rapat paripurna kemarin (10/7).  

Dengan nada meninggi, Pastika menyebut PPDB sudah sesuai Pergub Nomor 40/2017. Untuk mengeluarkan Pergub tersebut menurut Pastika penuh risiko karena harus melabrak peraturan menteri.

PPDB gelombang kedua bertujuan menyelamatkan siswa miskin dan berprestasi yang tidak diterima sekolah negeri.

Karena itu, lanjut Pastika, seharusnya dilaksanakan dan kalau ada sekolah yang tidak melaksanakan harusnya menyampaikan apa alasanya dan keberatannya, bukan sebaliknya tidak dilaksanakan.

Kalau alasan sekolah ruangan kelas sudah penuh maka dibuat dobel shift pagi dan siang. Ditegaskan Pastika, kepala sekolah atau guru sebagai PNS dibayar negara yang berasal dari uang rakyat.

Ketika orang sudah mau sekolah namun masih dipersulit itu tidak benar. Gubernur mengingatkan kembali bahwa setiap uang untuk makan dari guru adalah uang rakyat.

Selain itu masih banyak orang yang antre ingin menjadi guru negeri. Guru semestinya sadar tugasnya mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana dijelaskan dalam pembukaan UUD 1945.

“Masih mau jadi guru tidak? Kalau sudah bosan, mengundurkan diri saja, diam di rumah. Jangan merasa paling hebat sendiri. Ingat, guru itu digaji rakyat,” cetusnya geram.

Sikap Pastika mendapat dukungan anggota Komisi IV DPRD Bali Wayan Rawan Atmaja. “Saya mendukung penuh, sekarang SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi, kalau ada kepala sekolah yang menolak penerapkan Pergub, dimutasi saja,” kata politisi asal Kuta Selatan, Badung, itu. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/