28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:13 AM WIB

Pelototi Pasar Mengwi, Polisi Badung Sidak Protokol Kesehatan

MANGUPURA – Pengawasan protokol kesehatan di pasar gencar dilakukan aparat kepolisian dari Polres Badung. Seperti pada Selasa (10/11) kemarin.

Kasat Binmas Polres Badung AKP I Ketut Geniawan dan anggota melaksanakan pengawasan rutin Protokol Kesehatan (Prokes) di pasar-pasar maupun tempat – tempat wisata atau tempat lain yang rawan penyebaran covid -19.

Salah satunya di Pasar Adat Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung. “Kami mengingatkan masyarakat agar selalu sadar menggunakan masker, mencuci tangan dan juga jaga jarak,” kata AKP Geniawan.

Dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan Prokes di tempat-tempat rawan penyebaran Covid -19 maupun di tempat pelayanan publik,

terhadap masyarakat, pihaknya melakukannya dengan humanis guna mencegah penyebaran virus yang mematikan ini lebih luas.

”Pada saat jam rawan, dimana jam itu sedang transaksi jual beli di pasar, mulai pukul 06.00 – 07.30 wita. Sehingga haru benar-benar diperhatikan protokol kesehatannya,” katanya lagi. 

Pihaknya tidak segan-segan memberi sanksi kepada masyarakat yang melanggar. “Anggota kami juga tak segan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang masih lalai, atau yang kurang peduli dengan protokol kesehatan ini,” tegas AKP Ketut Geniawan.

Menurutnya, pengawasan prokes bagi masyarakat  ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 6/2020 tanggal 4 Agustus 2020 dan Pergub Bali No. 46/2020

serta Perbup Badung No 52 /2020 terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap Prokes dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

MANGUPURA – Pengawasan protokol kesehatan di pasar gencar dilakukan aparat kepolisian dari Polres Badung. Seperti pada Selasa (10/11) kemarin.

Kasat Binmas Polres Badung AKP I Ketut Geniawan dan anggota melaksanakan pengawasan rutin Protokol Kesehatan (Prokes) di pasar-pasar maupun tempat – tempat wisata atau tempat lain yang rawan penyebaran covid -19.

Salah satunya di Pasar Adat Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung. “Kami mengingatkan masyarakat agar selalu sadar menggunakan masker, mencuci tangan dan juga jaga jarak,” kata AKP Geniawan.

Dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan Prokes di tempat-tempat rawan penyebaran Covid -19 maupun di tempat pelayanan publik,

terhadap masyarakat, pihaknya melakukannya dengan humanis guna mencegah penyebaran virus yang mematikan ini lebih luas.

”Pada saat jam rawan, dimana jam itu sedang transaksi jual beli di pasar, mulai pukul 06.00 – 07.30 wita. Sehingga haru benar-benar diperhatikan protokol kesehatannya,” katanya lagi. 

Pihaknya tidak segan-segan memberi sanksi kepada masyarakat yang melanggar. “Anggota kami juga tak segan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang masih lalai, atau yang kurang peduli dengan protokol kesehatan ini,” tegas AKP Ketut Geniawan.

Menurutnya, pengawasan prokes bagi masyarakat  ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 6/2020 tanggal 4 Agustus 2020 dan Pergub Bali No. 46/2020

serta Perbup Badung No 52 /2020 terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap Prokes dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/